Kamis, 19 Februari 2009

ISLAM DAN PENDIDIKAN PLURALISME

Oleh : H. Herri Azhari, M.Ag

Entah kenapa ketika mendengar kata “pluralisme”, sebagian dari kebanyakan umat Islam harus menutup kuping mereka rapat-rapat. Seolah-olah pluralisme ini telah dianggap oleh mereka, sebagai “hantu” yang perlu ditakuti dan dijauhi. Orang yang mencoba menjelaskan dan mewacanakannya pun juga terkena imbasnya, tak sedikit dari mereka yang telah di hujat, dicaci maki dan dikucilkan—tidak hanya dianggap sebagai antek-antek Barat, tetapi juga telah “diklaim” sebagai calon penghuni neraka. Masyaallah..!
Saya memahami, kenapa mereka sampai berbuat demikian. Karena kebanyakan dari mereka—saya yakin—belum mengetahui secara komprehensif substansi pluralisme itu sendiri. Disamping itu, mereka juga sudah terburu-buru untuk bersikap antipati dan penuh kecurigaan, kalau pluralisme ini adalah produk Barat, yang pasti sesat dan menyesatkan. Memang sih, tidak bisa dipungkiri dalam realitas kesejarahanya pluralisme ini adalah berasal dari Barat. Tetapi kalau kemudian paham ini, mampu memberikan kontribusi positif bagi terciptanya persahabatan dan perdamaian bagi masyarakat agama, kenapa harus ditampik, inilah pertanyaanya.
Bukankah kalau mau jujur, selama ini kita juga telah ikut merasakan dan menikmati produk-produk barat akibat keunggulan IPTEK yang dimilikinya? Janganlah menutup mata, kalau kita selama ini bisa berkomunikasi jarak jauh dengan HP, faximile dan internet serta bisa bepergian keseluruh dunia (termasuk menunaikan ibadah haji ke mekkah) dengan naik pesawat, mobil dan kapal—adalah berkat Barat.
Dengan begitu, dapatlah dikatakan bahwa sesuatu yang datang dari Barat ternyata tidak selamanya jelek dan bertentangan dengan Islam. Semuanya sebenarnya tergantung bagaimana cara kita menyikapi dan mempergunakanya. Sebagai contoh, kalau kita tidak dapat secara arif dan bijaksana mempergunakan sains dan teknologi, maka hal ini pastilah akan berimplikasi negatif bagi kehidupan manusia, yaitu menyebabkan terjadinya krisis dalam berbagai bidang kehidupan. Bukankah contoh seperti ini juga berlaku bagi paham pluralisme?
Namun haruslah diakui, bahwa Barat tentu saja bukanlah “segala-galanya”. Sehingga semua pikiran, perilaku, budaya serta norma-norma kita harus berkiblat dengan Barat. Kalau tidak mengikuti trend Barat, dikataka “ndeso” dan kampungan alias ketinggalan zaman. Karena memang pada kenyataanya, terdapat dari tradisi dan kebudayaan yang berasal dari Barat yang tidak sesuai dengan kultur Islam seperti; dari cara berpakaian yang banyak mengundang syahwat, makanan dan minuman beralkohol, free sex. Alangkah baiknya kalau kita memang seselektif mungkin untuk mencoba memilih dan memilah budaya Barat tersebut. Yang baik kita tiru, dan yang tidak sesuai dengan Islam kita bung jauh-jauh.
Lebih baik memang, dan ini sudah saatnya, kalau kita sesegera mungkin melakukan upaya-upaya menuju dialog antara Islam dan barat. Sehingga melalui proses dialog ini, akan memungkinkan terciptanya suasana saling belajar satu sama lain. Dialog juga akan memungkinkan diantara keduanya untuk saling sharing pemahaman tentang budaya masing-masing yang dimilikinya serta memberikan suatu kritik yang kontrukstif demi terciptanya saling memahami dan menghormati. Kalau hal seperti ini dapat dilakukan, saya yakin cita-cita menciptakan perdamaian global akan tercapai. Tetapi kalau belum-belum sudah saling mengkafirkan satu sama lain, lantas apa yang bakal terjadi? Pastilah kekacauan dan peperangan seperti yang terjadi selama ini, akan selalu terulang kembali. Termasuk salah satu yang perlu didialogkan antara barat dan Islam adalah gagasan perlunya konsep pluralisme, sebuah konsep yang berasal dari Barat yang bertujuan untuk menciptakan harmonisasi di antara agama-agama di dunia.
Apakah sebenarnya pluralisme itu? kalau melacak dari beberapa sumber, dapatlah didefenisikan bahwa pluralisme adalah sebuah paham tentang pluralitas. Paham, bagaimana melihat keragaman dalam agama-agama, mengapa dan bagaimana memandang agama-agama, yang begitu banyak dan beragam. Apakah hanya ada satu agama yang benar atau semua agama benar.
Paham pluralisme dengan begitu, sangat menghendaki terjadinya dialog antaragama, dan dengan dialog agama memungkinkan antara satu agama terhadap agama lain untuk mencoba memahami cara baru yang mendalam mengenai bagaimana Tuhan mempunyai jalan penyelamatan. Pengalaman ini, saya kira sangat penting untuk memperkaya pengalaman antar iman, sebagai pintu masuk ke dalam dialog teologis. Inilah sebuah teologi yang menurut Wilfred C. Smith (1981: 187) disebut dengan istilah world theology (teologi dunia) dan oleh John Hick (1980: 8) disebutnya global theology (teologi global). Kemudian teologi tersebut belakangan ini terkenal dengan sebutan teologi pluralisme.
Pengakuan terhadap pluralisme agama dalam suatu komunitas umat beragama menjanjikan dikedepankanya prinsip inklusifitas yang bermuara pada tumbuhnya kepekaan terhadap berbagai kemungkinan unik yang bisa memperkaya usaha manusia dalam mencari kesejahteraan spritual dan moral. Gagasan bahwa manusia adalah satu umat, seperti ini menurut Sachedina “merupakan dasar pluralisme teologis yang menuntut adanya kesetaraan hak yang diberikan Tuhan bagi semua. Manusia tetap merupakan “satu bangsa” berdasarkan kemanusiaan yang sama-sama mereka miliki. Karena itulah diperlukan suatu “etika global” yang bisa memberikan dasar pluralistik untuk memperantarai hubungan antar agama di antara orang-orang yang memiliki komitmen spritual berbeda”.
Pengertian dan tujuan pluralisme seperti itu, sebenarnya telah lama menimbulkan perdebatan di kalangan umat beragama. Sampai akhirnya, pembicaraan mengenai pluralisme sempat “menghangat” kembali ketika MUI melalui fatwanya baru-baru ini, menyatakan bahwa pluralisme adalah paham yang sesat dan sangat membahayakan, karena dianggap sebagai paham yang menyebarkan “ semua agama adalah benar”.
Fatwa MUI yang melarang pluralisme seperti itu, kemudian menunai banyak protes dari masyarakat luas. Karena dianggap fatwa MUI seperti itu akan sangat membahayakan bagi integritas bangsa Indonesia yang pluralistik. Bahkan, salah satu dari ketua MUI ketika menanggapi protes dari berbagai kalangan, ada yang dengan tegas menyatakan bahwa mereka yang protes itu berdasarkan akal, sedangkan ulama (MUI) berdasarkan Alquran dan Sunnah Rasul.
Padahal kalau kita mau memahami dan mempelajari pengertian dari pluralisme yang dimaksud, pastilah kita akan secara arif dapat menerimanya. Bukankah pluralisme pada dasarnya justru sangat compatible dengan prinsip-prinsip ajaran Islam. Apalagi kalau mau membaca sejarah, pasti kita dapat menyimpulkan bahwa meskipun Islam merupakan agama termuda dalam tradisi Ibrahimi. Pemahaman diri Islam sejak kelahiranya pada abad ke-7 justru sudah melibatkan unsur kritis pluralisme, yaitu hubungan Islam dengan agama lain. Dan agama Ibrahimi termuda ini sebenarnya bisa mengungkap diri dalam suatu dunia agama pluralistis. Islam mengakui dan menilainya secara kritis, tapi tidak pernah menolaknya atau menganggapnya salah.
Bahkan menurut Alquran sendiri, pluralitas adalah salah satu kenyataan objektif komunitas umat manusia, sejenis hukum Allah atau Sunnah Allah, dan bahwa hanya Allah yang tahu dan dapat menjelaskan, di hari akhir nanti, mengapa manusia berbeda satu dari yang lain, dan mengapa jalan manusia berbeda-beda dalam beragama. Dalam al-Qura’an disebutkan, yang artinya: “Untuk masing-masing dari kamu (umat manusia) telah kami tetapkan Hukum (Syari’ah) dan jalan hidup (minhaj). Jika Tuhan menghendaki, maka tentulah ia jadikan kamu sekalian umat yang tunggal (monolitk). Namun Ia jadikan kamu sekalian berkenaan dengan hal-hal yang telah dikarunia-Nya kepada kamu. Maka berlombalah kamu sekalian untuk berbagai kebajikan. Kepada Allah-lah tempat kalian semua kembali; maka Ia akan menjelaskan kepadamu sekalian tentang perkara yang pernah kamu perselisihkan” (QS 5: 48).
Dalam kaitannya yang langsung dengan prinsip inilah Allah, di dalam Alquran, menegur keras Nabi Muhammad SAW ketika ia menunjukkan keinginan dan kesediaan yang menggebu untuk memaksa manusia menerima dan mengikuti ajaran yang disampaikanya, sebagai berikut: “Jika Tuhanmu menghendaki, maka tentunya manusia yang ada di muka bumi ini akan beriman. Maka apakah kamu hendak memaksa manusia, di luar kesediaan mereka sendiri? (QS 10: 99).
Demikianlah beberapa prinsip dasar Alquran yang berkaitan dengan masalah pluralisme dan toleransi. Paling tidak, dalan dataran konseptual, Alquran telah memberi resep atau arahan-arahan yang sangat diperlukan bagi manusia Muslim untuk memecahkan masalah kemanusiaan universal, yaitu realitas pluralitas keberagamaan manusia dan menuntut supaya bersikap toleransi terhadap kenyataan tersebut demi tercapainya perdamaian di muka bumi. Karena Islam menilai bahwa syarat untuk membuat keharmonisan adalah pengakuan terhadap komponen-komponen yang secara alamiah berbeda.
Melihat peran pentingnya sikap pluralisme untuk bisa mengakui dan menghormati “perbedaan” dan sikap seperti ini ternyata memiliki landasan teologis dari Al-Qur’an maka, teologi pluralisme seperti ini sangat penting untuk ditekankan pada peserta didik melalui pendidikan agama, sebab persoalan teologi sampai sekarang masih menimbulkan kebingungan di antara agama-agama. Soal teologi yang menimbulkan kebingungan adalah standar: bahwa agama kita adalah agama yang paling sejati berasal dari Tuhan, sedangkan agama lain adalah hanya kontruksi manusia. Dalam sejarah, standar ganda ini biasanya dipakai untuk menghakimi agama lain dalam derajad keabsahan teologis di bawah agama kita sendiri. Lewat standar ganda inilah kita menyaksikan bermunculnya perang klaim-klaim kebenaran dan janji penyelamatan, yang kadang-kadang kita melihatnya berlebihan, dari satu agama atas agama lain.
Selain itu, era sekarang adalah era multikulturalisme dan pluralisme, yang dimana seluruh masyarakat dengan segala unsurnya dituntut untuk saling tergantung dan menanggung nasib secara bersama-sama demi terciptanya perdamaian abadi. Salah satu bagian penting dari konsekuensi tata kehidupan global yang ditandai kemajemukan etnis, budaya, dan agama tersebut, adalah membangun dan menumbuhkan kembali teologi pluralisme dalam masyarakat.
Demi tujuan itu, maka pendidikan sebenarnya masih dianggap sebagai instrumen penting. Sebab, “pendidikan” sampai sekarang masih diyakini mempunyai peran besar dalam membentuk karakter individu-individu yang dididiknya, dan mampu menjadi “guiding light” bagi generasi muda penerus bangsa. Dalam konteks inilah, pendidikan agama sebagai media penyadaran umat perlu membangun teologi inklusif dan pluralis, demi harmonisasi agama-agama (yang telah menjadi kebutuhan masyarakat agama sekarang).
Hal tersebut dengan suatu pertimbangan, bahwa salah satu peran dan fungsi pendidikan agama diantaranya adalah untuk meningkatkan keberagamaan peserta didik dengan keyakinan agama sendiri, dan memberikan kemungkinan keterbukaan untuk mempelajari dan mempermasalahkan agama lain sebatas untuk menumbuhkan sikap toleransi (Sealy, 1986: 43-44). Ini artinya, pendidikan agama pada prinsipnya, juga ikut andil dan memainkan peranan yang sangat besar dalam menumbuh-kembangkan sikap-sikap pluralisme dalam diri siswa.
Apalagi, kalau mencermati pernyatan yang telah disampaikan oleh Alex R. Rodger (1982: 61) bahwa “pendidikan agama merupakan bagian integral dari pendidikan pada umumnya dan berfungsi untuk membantu perkembangan pengertian yang dibutuhkan bagi orang-orang yang berbeda iman, sekaligus juga untuk memperkuat ortodoksi keimanan bagi mereka”. Artinya pendidikan agama adalah sebagai wahana untuk mengekplorasi sifat dasar keyakinan agama di dalam proses pendidikan dan secara khusus mempertanyakan adanya bagian dari pendidikan keimanan dalam masyarakat. Pendidikan agama dengan begitu, seharusnya mampu merefleksikan persoalan pluralisme, dengan mentransmisikan nilai-nilai yang dapat menumbuhkan sikap toleran, terbuka dan kebebasan dalam diri generasi muda.
Organisasi sekolah dan atmosfirnya harus mampu mewujudkan jalan menuju kehidupan secara personal dan sosial. Sekolah harus dapat mempraktekkan sesuatu yang telah diajarkanya. Dengan demikian, lingkungan sekolah tersebut dapat dijadikan percontohan oleh murid-murid untuk learning by doing. Di dalam sekolah, peserta didik seharusnya dapat mempelajari adanya kurikulum-kurikulum umum di dalam kelas-kelas heterogen. Hal ini diperlukan guna mendorong adanya persamaan ideal, membangun perasaan persamaan, dan memastikan adanya input dari peserta didik yang memiliki latar belakang berbeda.
Adanya serentetan kerusuhan-kerusuhan yang berbau SARA di Indonesia, menunjukkan bahwa secara kolektif kita sebenarnya tidak mau belajar tentang bagaimana hidup secara bersama secara rukun. Bahkan, dapat dikatakan, agen-agen sosialisasi utama seperti keluarga dan lembaga pendidikan, tampaknya tidak berhasil menanamkan sikap toleransi-inklusif dan tidak mampu mengajarkan untuk hidup bersama dalam masyarakat plural. Di sinilah letak pentingnya sebuah ikhtiar menanamkan teologi pluralisme melalui pendidikan agama. Sehingga, masyarakat Indonesia akan mampu membuka visi pada cakrawala yang semakin luas, mampu melintas batas kelompok etnis atau tradisi budaya dan agama. Inilah pendidikan akan nilai-nilai dasar kemanusiaan untuk perdamaian, kemerdekaan, dan solidaritas.
Melalui pengembangan kurikulum pendidikan agama Islam berbasis kemajemukan dengan mempertimbangkan pengembangan komponen-komponen, ya , bahan, metode, peserta didik, media, lingkungan, dan sumber belajar Maksud dan tujuan pendidikan pluralisme, dengan begitu akan dapat dijadikan sebagai jawaban atau solusi alternatif bagi keinginan untuk merespon persoalan-persoalan di atas. Sebab dalam pendidikanya, pemahaman Islam yang hendak dikembangkan oleh pendidikan berbasis pluralisme adalah pemahaman dan pemikiran yang bersifat inklusif.

Melalui sistem pendikikanya, sebuah pendidikan yang berbasis pluralisme akan berusaha memelihara dan berupaya menumbuhkan pemahaman yang inklusif pada peserta didik. Dengan suatu orientasi untuk memberikan penyadaran terhadap para peserta didiknya akan pentingnya saling menghargai, menghormati dan bekerja sama dengan agama-agama lain.


C. Pembahasan

1. Islam Dan Pluralisme
Dalam Islam berteologi secara inklusif dengan menampilkan wajah agama secara santun dan ramah sangat dianjurkan. Islam bahkan memerintahkan umat Islam untuk dapat berinteraksi terutama dengan agama Kristen dan Yahudi dan dapat menggali nilai-nilai keagamaan melalui diskusi dan debat intelektual/teologis secara bersama-sama dan dengan cara yang sebaik-baiknya (QS al-Ankabut/29: 46), tentu saja tanpa harus menimbulkan prejudice atau kecurigaan di antara mereka.
Karena menurut al-Qur’an sendiri, sebagai sumber normatif bagi suatu teologi inklusif. Karena bagi kaum muslimin, tidak ada teks lain yang menempati posisi otoritas mutlak dan tak terbantahkan selain Alqur’an. Maka, Alqur’an merupakan kunci untuk menemukan dan memahami konsep persaudaraan Islam-terhadap agama lain---pluralitas adalah salah satu kenyataan objektif komunitas umat manusia, sejenis hukum Allah atau Sunnah Allah, sebagaimana firman Allah SWT: “ Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui Lagi Maha Mengenal” (Al Hujurat 49: 13).
Kalu kita membaca dari ayat tersebut, secara kritis dan penuh keterbukaan, pastilah kita akan menemukan suatu kesimpulan bahwa Allah SWT sendiri sebenarnya secara tegas telah menyatakan bahwa ada kemajemukan di muka bumi ini. Perbedaan laki-laki dan perempuan, perbedaan suku bangsa; ada orang Indonesia, Jerman, Amerika, orang Jawa, Sunda atau bule, adalah realitas pluralitas yang harus dipandang secara positif dan optimis. Perbedaan itu, harus diterima sebagai kenyataan dan berbuat sebaik mungkin atas dasar kenyataan itu. Bahkan kita disuruh untuk menjadikan pluralitas tersebut, sebagai instrumen untuk menggapai kemuliaan di sisi Allah SWT, dengan jalan mengadakan interaksi sosial antara individu, baik dalam konteks pribadi atau bangsa.
Kenapa kita diperintah untuk saling mengenal dan berbuat baik sama orang lain, meskipun berbeda agama, suku dan kulit dan dilarang untuk memperolok-olok satu sama lain? Jawabannya adalah bahwa hanya Allah yang tahu dan dapat menjelaskan, di hari akhir nanti, mengapa manusia berbeda satu dari yang lain, dan mengapa jalan manusia berbeda-beda dalam beragama: “Untuk masing-masing dari kamu (umat manusia) telah kami tetapkan Hukum (Syari’ah) dan jalan hidup (minhaj). Jika Tuhan menghendaki, maka tentulah ia jadikan kamu sekalian umat yang tunggal (monolitk). Namun Ia jadikan kamu sekalian berkenaan dengan hal-hal yang telah dikarunia-Nya kepada kamu. Maka berlombalah kamu sekalian untuk berbagai kebajikan. Kepada Allah-lah tempat kalian semua kembali; maka Ia akan menjelaskan kepadamu sekalian tentang perkara yang pernah kamu perselisihkan” (Q.S. Al Maaidah: 48).
Bahkan konsep unity in diversity, dalam Islam telah diakui keabsahanya dalam kehidupan ini. Untuk mendukung pernyataan ini, kita dapat melacak kebenaranya dalam perjalanan sejarah yang telah ditunjukkan oleh al-Qur’an, bahwa Islam telah memberi karaketer positif kepada komunitas non-Muslim, Ini bisa dilihat, misalnya, dari berbagai istilah eufemisme, mulai dari ahl al-kitab, shabih bi ah al-kitab, din Ibrahim sampai dinan hanifan. Dan secara spesifik, Islam malahan mengilustrasikan karakter para pemuka agama Kristen sebagai manusia dengan sifat rendah hati (la yastakbirun) serta pemeluk agama Nasrani sebagai kelompok dengan jalinan emosional (aqrabahum mawaddatan) terdekat dengan komunitas Muslim (Q.S. Al Maidah: 82).
Dalam kaitannya yang langsung dengan prinsip untuk dapat menghargai agama lain dan dapat menjalin persahabatan dan perdamaian dengan ‘mereka’ inilah Allah, di dalam al-Qur’an, menegur keras Nabi Muhammad SAW ketika ia menunjukkan keinginan dan kesediaan yang menggebu untuk memaksa manusia menerima dan mengikuti ajaran yang disampaikanya, sebagai berikut: “Jika Tuhanmu menghendaki, maka tentunya manusia yang ada di muka bumi ini akan beriman. Maka apakah kamu hendak memaksa manusia, di luar kesediaan mereka sendiri? (Q.S. Yunus: 99).
Dari ayat tersebut tergambar dengan jelas bahwa persoalan kemerdekaan beragama dan keyakinan menjadi “tanggungjawab” Allah SWT, dimana kita semua dituntut toleran terhadap orang yang tidak satu dengan keyakinan kita. Bahkan nabi sendiri dilarang untuk memaksa orang kafir untuk masuk Islam. Maka dengan begitu, tidaklah dibenarkan “kita” menunjukkan sikap kekerasan, paksaan, menteror dan menakut-nakuti orang lain dalam beragama.
Apalagi kalau kita mau memahami secara benar, bahwa pada dasarnya menurut al-Qur’an, pokok pangkal kebenaran universal Yang Tunggal itu ialah paham Ketuhanan Yang Maha Esa, atau tauhid. Tugas para Rasul adalah menyampaikan ajaran tentang tauhid ini, serta ajaran tentang keharusan manusia tunduk dan patuh hanya kepada-Nya saja (Q. S. al-Ambiya’: 92) dan justru berdasarkan paham tauhid inilah, al-Qur’an mengajarkan paham kemajemukan keagamaan. Dalam pandangan teologi Islam, sikap ini menurut Budy Munawar Rahman (2001: 15), dapat ditafsirkan sebagai suatu harapan kepada semua agama yang ada; bahwa semua agama itu pada mulanya menganut prinsip yang sama, dan persis karena alasan inilah al-Qur’an mengajak kepada titik pertemuan (kalimatun sawa’): “Katakanlah olehmu (Muhammad): Wahai Ahli Kitab! Marilah menuju ke titik pertemuan (kalimatun sawa’) antara kami dan kamu: yaitu bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan tidak mempersekutukan-Nya kepada apapun, dan bahwa sebagian dari kita tidak mengangkat sebagian yang lain sebagai “tuhan-tuhan” selain Allah” (Q.S. al-Maidah: 64).
Implikasi dari kalimatun sawa’ ini menurut Alqur’an adalah: siapapun dapat memperoleh “keselamatan” asalkan dia beriman kepada Allah, kepada hari kemudian, dan berbuat baik”. Jadi, dalam prespektif ini, al-Qur’an tidak mengingkari kasahihan pengalaman transendensi agama, semisal Kristen bukan? Islam malah mengetahui dan bahkan mengakui daya penyelamatan kaum lain (termasuk Kristen) itu dalam hubunganya dengan lingkup monoteisme yang lebih luas: “Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan yang beragama Yahudi, Kristen, dan Shabiin, barang siapa dari mereka beriman kepada Allah dan hari kemudian dan mengerjakan amal baik, maka mereka akan dapat ganjaran dari Tuhan mereka; dan tidak ada ketakutan dan tidak ada duka cita atas mereka” (Q.S 2: 62).
Hal itu sejalan dengan ajaran bahwa monoteisme merupakan dogma yang diutamakan dalam Islam. Monoteisme, yakni percaya kepada Tuhan yang Maha Esa, dipandang jalan untuk keselamatan manusia. Dalam al-Qur’an ayat 48 dan 116 surah al-Nisa’ menerangkan bahwa Allah tidak mengampuni dosa orang yang mempersekutukan Tuhan tetapi mengampuni dosa selainya bagi barang siapa yang dikehendaki Allah. Kedua ayat ini mengandung arti bahwa dosa dapat diampuni Tuhan kecuali dosa sirk atau politeis. Inilah satu-satunya dosa yang tak dapat diampuni Tuhan.

Alqur’an, dengan demikian, sebagaimana ditegaskan oleh Abdulaziz Sachedina dalam bukunya The Islamic Roots of Democratic Pluralism (2002: 59), adalah jelas memandang dirinya sebagai mata rantai kritis dalam pengalaman pewahyuan umat manusia—satu jalan universal yang dimaksudkan untuk semua makhluk. Secara khusus, Islam juga memiliki etos biblikal dan Kristen, dan Islam memiliki sikap yang luar biasa inklusif terhadap Ahli Kitab, yang dengan merekalah Islam terhubungkan melalui manusia pertama di muka bumi.
2. Islam Memerintahkan Untuk Bersikap ‘Toleran’ Kepada Agama lain
Sedangkan secara umum, pandangan Islam terhadap agama lain (Ahli Kitab—pen) sangat positif dan sangat kontruktif. Hal ini dapat dilihat dari nilai dan ajarannya yang memberikan peluang dan mendorong kepada umat Islam untuk dapat melakukan interaksi sosial, kerja sama dengan mereka. Tentang hal ini, Farid Asaeck (2000: 206-207)), telah menunjukkan bukti-bukti sebagai berikut; Pertama, Ahli Kitab, sebagai penerima wahyu, diakui sebagai bagian dari komunitas. Ditujukan kepada semua nabi, al-Qur’an mengatakan: “Dan sungguh inilah umatmu, umat yang satu” (QS al-Mu’miunun: 52). Sehingga konsep Islam tentang para pengikut Kitab Suci atau Ahli Kitab yaitu konsep yang memberikan pengakuan tertentu kepada para penganut agama lain, yang memiliki Kitab Suci dengan memberikan kebebasan menjalankan ajaran agamanya masing-masing.
Kedua, dalam dua bidang sosial terpenting, makanan dan perkawinan, sikap murah hati al-Qur’an terlihat jelas, bahwa makanan “orang-orang yang diberi Alkitab” dinyatakan sebagai sah (halal) bagi kaum muslim dan makanan kaum muslim sah bagi mereka (QS al-Maidah: 5). Demikian juga, pria muslim diperkenankan mengawini “wanita suci dari Ahli Kitab” (QS al-Maidah: 5). Jika kaum Muslim diperkenankan hidup berdampingan dengan golongan lain dalam hubungan yang seintim hubungan perkawinan, ini menunjukkan secara eksplisit bahwa permusuhan tidak dianggap sebagai norma dalam hubungan Muslim-kaum lain.
Ketiga, dalam bidang hukum agama, norma-norma dan peraturan kaum Yahudi dan Nasrani diakui (QS al-Maidah: 47) dan bahkan dikuatkan oleh Nabi ketika beliau diseru untuk menyelesaikan perselisihan di antara mereka (QS al-Maidah: 42-43). Keempat, kesucian kehidupan religius penganut agama wahyu lainya ditegaskan oleh fakta bahwa izin pertama yang pernah diberikan bagi perjuangan bersenjata dimaksudkan untuk menjamin terpeliharanya kesucian ini, “Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagai manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja dan sinagog-sinagog orang Yahudi, dan masjid-masjid, yang di dalamnya banyak di sebut nama Allah” (QS al-Hajj: 40).
Perintah Islam agar umatnya bersikap toleran, bukan hanya pada agama Yahudi dan Kristen, tetapi juga kepada agama-agama lain. Ayat 256 surat al-Baqarah mengatakan bahwa tidak ada paksaan dalam soal agama karena jalan lurus dan benar telah dapat dibedakan dengan jelas dari jalan salah dan sesat. Terserahlan kepada manusia memilih jalan yang dikehendakinya. Telah dijelaskan mana jalan benar yang akan membawa kepada kesengsaraan. Manusia merdeka memilih jalan yang dikehendakinya. Kemerdekaan ini diperkuat oleh ayat 6 surah al-Kafirun yang mengatakan: Bagimulah agamamu dan bagiku agamaku.
Demikianlah beberapa prinsip dasar al-Qur’an yang berkaitan dengan masalah pluralisme dan anjuran untuk dapat menunjukkan sikap saling menghormati, ramah dan bersahabat dengan agama Kristen, secara khusus. Dengan begitu, jauh-jauh hari, al-Qur’an sesungguhnya telah mensinyalir akan munculnya bentuk “truth claim” (Abdullah, 1999: 68). Baik itu dalam wilayah intern umat beragama maupun wilayah antar-umat beragama. Kedua-duanya, sama-sama tidak favourable dan tidak kondusif bagi upaya membangun tata pergaulan masyarakat pluralistik yang sehat.
Oleh al-Qur’an, kecendrungan manusia untuk mengantongi “truth claim” yang potensial untuk ekplosif dan destruktif itu, kemudian dinetralisir dalam bentuk anjuran untuk selalu waspada terhadap bahaya ektrimitas dalam berbagai bentuknya. Dan manusia Muslim sendiri dituntut untuk senantiasa merendahkan hati dan bersedia dengan “kebenaran” (al-haq) dan kesabaran (al-Shabar) dalam setiap langkah dalam perjalanan hidupnya (surat al-Ashr: 1-3).
Paling tidak, dalan dataran konseptual, al-Qur’an telah memberi resep atau arahan-arahan yang sangat diperlukan bagi manusia Muslim untuk memecahkan masalah kemanusiaan universal, yaitu realitas pluralitas keberagamaan manusia dan menuntut supaya bersikap toleransi terhadap kenyataan tersebut demi tercapainya perdamaian di muka bumi. Karena Islam menilai bahwa syarat untuk membuat keharmonisan adalah pengakuan terhadap komponen-komponen yang secara alamiah berbeda.
Dengan begitu, dapat pula dikatakan konsepsi pluralisme dalam Islam sudah terbawa pada misi awal agama ini diturunkan, yakni membawa kasih terhadap seluruh alam tanpa batas-batas atau benturan-benturan dimensi apapun. Semua orang yang mengaku Islam haruslah menunjukkan sikap saling “mengasihi” kepada sesama manusia. Karena seseorang bisa disebut sebagai seorang muslim, menurut kanjeng nabi adalah Al-Muslimu man salima Al-muslimuna min lisanihi wa yadihi. Maksudnya adalah seorang muslim yang senantiasa menebarkan sikap damai dan rasa aman dihati masyarakatnya.

3. Kegagalan Pendidikan Agama
Berangkat dari kesadaran adanya fenomena bahwa “satu Tuhan, banyak agama” merupakan fakta dan realitas yang dihadapi manusia sekarang. Maka, manusia sekarang harus didorong menuju kesadaran bahwa pluralisme memang sungguh-sungguh fitrah kehidupan manusia.
Mendorong setiap orang untuk dapat menghargai “keanekaragaman” adalah sangat penting segera dilakukan, terutama sekali di negara Indonesia yang pluralistik ini. Dampak krisis multi-dimensional yang melandanya, menyebabkan bangsa Indonesia menghadapi berbagai problem sosial. Salah satu problem besar dimana peran agama menjadi sangat dipertanyakan adalah konflik etnis, kultur dan religius, atau yang lebih dikenal dengan SARA.
Kegagalan agama dalam memainkan perannya sebagai problem solver bagi persoalan SARA erat kaitanya dengan pengajaran agama secara eklusif. Maka, agar bisa keluar dari kemelut yang mendera bangsa Indonesia terkait persoalan SARA, adalah sudah saatnya bagi bangsa Indonesia untuk memunculkan wajah pendidikan agama yang inklusif dan humanis.
Pada tataran teologis, dalam pendidikan agama perlu mengubah paradigma teologis yang pasif, tektualis, dan eklusif. Menuju teologi yang saling menghormati, saling mengakui eksistensi, berfikir dan bersikap positif, serta saling memperkaya iman. Hal ini dengan tujuan untuk membangun interaksi umat beragama dan antarumat beragama yang tidak hanya berkoeksistensi secara harmonis dan damai, tetapi juga bersedia aktif dan pro-aktif kemanusiaan.
Sebenarnya masyarakat Indonesia telah lama akrab dengan diktum Bhinneka Tunggal Ika. Namun sayangnya, konsep ini telah mengalami pemelintiran makna dan bias interpretasi, terutama sepanjang pemerintahan Orde Baru. Kebijakan sosial-politik saat itu cenderung uniformistik, sehingga tampaknya budaya milik kelompok dominanlah yang diajarkan dan disalurkan oleh sekolah dari satu generasi kepada generasi lainya.
Sekolah pada saat itu juga ditengarai hanya merefleksikan dan menggemakan stereotip dan prasangka antarkelompok yang sudah terbentuk dan beredar dalam masyarakat, tidak berusaha menetralisisir dan menghilangkanya. Bahkan, ada indikasi bahwa sekolah ikut mengembangkan prasangka dan mengeskalasi ketegangan antarkelompok melalui perundang-undangan yang mengkotak-kotakkan penyampaiaan pendidikan agama, isi kurikulum yang etnosentris, dan dinamika relasi sosial antarsekolah yang segregatif (Khisbiyah, 2000: 156-157). Bukan tak mungkin segregasi sekolah berdasarkan kepemelukan agama juga ikut memeperuncing prasangka dan proses demonisasi antara satu kelompok dengan kelompok lainya, baik secara langsung maupun atau tidak langsung .
Padahal, menurut S. Hamid Hasan, “keragaman sosial, budaya, ekonomi, dan aspirasi politik, dan kemampuan ekonomi adalah suatu realita masyarakat dan bangsa Indonesia. Namun demikian, keragaman sosial, budaya, ekonomi, dan aspirasi politik yang seharusnya menjadi faktor yang diperhitungkan dalam penentuan filsafat, teori, visi, pengembangan dokumen, sosialisasi kurikulum, dan pelaksanaan kurikulum, nampaknya belum dijadikan sebagai faktor yang harus dipertimbangkan dalam pelaksanaan kurikulum pendidikan di negara kita” (Hasan, 2000: 511). Maka, akibatnya, wajar manakala terjadi kegagalan dalam pendidikannya (termasuk pendidikan agama), terutama sekali dalam menumbuhkan sikap-sikap untuk menghargai adanya perbedaan dalam masyarakat.
Selain itu, Kautsar Azhari Noer (2001) menyebutkan, paling tidak ada empat faktor penyebab kegagalan pendidikan agama dalam menumbuhkan pluralisme. Pertama, penekananya pada proses transfer ilmu agama ketimbang pada proses transformasi nilai-nilai keagamaan dan moral kepada anak didik; kedua, sikap bahwa pendidikan agama tidak lebih dari sekedar sebagai “hiasan kurikulum” belaka, atau sebagai “pelengkap” yang dipandang sebelah mata; ketiga, kurangnya penekanan pada penanaman nilai-nilai moral yang mendukung kerukunan antaragama, seperti cinta, kasih sayang, persahabatan, suka menolong, suka damai dan toleransi; dan keempat, kurangnya perhatian untuk perhatikan untuk mempelajari agama-agama lain (Noer dalam Sumartana, 2001: 239-240).
Melihat realitas tersebut, bahkan ditambah dengan adanya banyak konflik, kekerasan, dan bahkan kekejaman yang dijalankan atas nama agama, sebagaimana tersebut di atas, seharusnyalah yang menjadi tujuan refleksi atas pendidikan agama adalah mampu melakukan transformasi kehidupan beragama itu sendiri dengan melihat sisi ilahi dan sosial-budayanya. Pendidikan agama harus mampu menanamkan cara hidup yang lebih baik dan santun kepada peserta didik. Sehingga sikap-sikap seperti saling menghormati, tulus, dan toleran terhadap keanekaragaman agama dan budaya dapat tercapai di tengah-tengah masyarakat plural.

4. Perlunya Pendidikan Pluralisme
Dengan menyadari bahwa masyarakat kita terdiri dari banyak suku dan beberapa agama, jadi sangat pluralis. Maka, pencarian bentuk pendidikan alternatif mutlak diperlukan. Yaitu suatu bentuk pendidikan yang berusaha menjaga kebudayaan suatu masyarakat dan memindahkanya kepada generasi berikutnya, menumbuhkan akan tata nilai, memupuk persahabatan antara siswa yang beraneka ragam suku, ras, dan agama, mengembangkan sikap saling memahami, serta mengerjakan keterbukaan dan dialog. Bentuk pendidikan seperti inilah yang banyak ditawarkan oleh “banyak ahli” dalam rangka mengantisipasi konflik keagamaan dan menuju perdamaian abadi, yang kemudian terkenal dengan sebutan “pendidikan pluralisme”.
Apakah sebenarnya pendidikan pluralisme itu? Kalau kita melacak referensi tentang pendidikan pluralisme, banyak sekali literatur mengenai pendidikan tersebut atau sering dikenal orang dengan sebutan “pendidikan multikultural”. Namun literatur-literatur tersebut menunjukkan adanya keragaman dalam pengertian istilah. Sleeter (dalam Burnet, 1991: 1) mengartikan pendidikan multikultural sebagai any set of proces by which schools work with rather than against oppressed group. Banks, dalam bukunya Multicultural education: historical development, dimension, and practice (1993) menyatakan bahwa meskipun tidak ada konsensus tentang itu ia berkesimpulan bahwa di antara banyak pengertian tersebut maka yang dominan adalah pengertian pendidikan multikultural sebagai pendidikan untuk people of color.
Lebih jelasnya, menariklah kalau kita memperhatikan suatu defenisi tentang pendidikan pluralisme yang disampaikan Frans Magnez Suseno (dalam Suara Pembaharuan, 23 September, 2000), yaitu suatu pendidikan yang mengandaikan kita untuk membuka visi pada cakrawala yang semakin luas, mampu melintas batas kelompok etnis atau tradisi budaya dan agama kita sehingga kita mampu melihat “kemanusiaan” sebagai sebuah keluarga yang memiliki baik perbedaan maupun kesamaan cita-cita. Inilah pendidikan akan nilai-nilai dasar kemanusiaan untuk perdamaian, kemerdekaan, dan solidaritas.
Senada dengan itu, Ainurrofiq Dawam menjelaskan defenisi pendidikan multikultural sebagai proses pengembangan seluruh potensi manusia yang menghargai pluralitas dan heterogenitasnya sebagai konsekuensi keragaman budaya etnis, suku, dan aliran (agama). Pengertian pendidikan multikultural yang demikian, tentu mempunyai implikasi yang sangat luas dalam pendidikan. Karena pendidikan itu sendiri secara umum dipahami sebagai proses tanpa akhir atau proses sepanjang hayat. Dengan demikian , pendidikan multikultural menghendaki penghormatan dan penghargaan setinggi-tingginya terhadap harkat dan martabat manusia darimana pun dia datangnya dan berbudaya apa pun dia. Harapanya, sekilas adalah terciptanya kedamaian yang sejati, keamanan yang tidak dihantui kecemasan, kesejahteraan yang tidak dihantui manipulasi, dan kebahagiaan yang terlepas dari jaring-jaring manipulasi rekayasa sosial.
Muhammad Ali (dalam Kompas, 26 April 2002) menyebut pendidikan yang berorientasi pada proses penyadaran yang berwawasan pluralis secara agama sekaligus berwawasan multikultural, seperti itu, dengan sebutan “pendidikan pluralis multikultural”. Menurutnya, pendidikan semacam itu harus dilihat sebagai bagian dari upaya komprehensif mencegah dan menaggulangi konflik etnis agama, radikalisme agama, separatisme, dan integrasi bangsa, sedangkan nilai dasar dari konsep pendidikan ini adalah toleransi.
Memperhatikan beberapa defenisi tentang pendidikan pluralisme tersebut di atas, secara sederhana dapatlah pendidikan pluralisme didefenisikan sebagai pendidikan untuk/tentang keragaman keagamaan dan kebudayaan dalam merespon perubahan demografis dan kultural lingkungan masyarakat tertentu atau bahkan dunia secara keseluruhan. Pendidikan disini, dituntut untuk dapat merespon terhadap perkembangan keragaman populasi sekolah, sebagaimana tuntutan persamaan hak bagi setiap kelompok.

5. Kurikulum Pendidikan Agama Islam Berbasis Kemajemukan
Pendidikan adalah salah satu bentuk perwujudan kebudayaan manusia yang dinamis dan sarat perkembangan, karena itu perubahan atau perkembangan pendidikan adalah hal yang memang seharusnya terjadi sejalan dengan perubahan budaya kehidupan. Perbaikan pendidikan pada semua tingkat perlu terus dilakukan sebagai antisipasi kepentingan masa depan. Pemikiran ini mengandung konsekuensi bahwa penyempurnaan atau perbaikan kurikulum pendidikan agama Islam adalah untuk mengantisipasi kebutuhan dan tantangan masa depan dengan diselaraskan terhadap perkembangan kebutuhan dunia usaha atau industri, perkembangan dunia kerja, serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Konsep yang sekarang banyak diwacanakan oleh banyak ahli adalah kurikulum pendidikan berbasis pluralisme.
Sebagaimana disebut di atas, bahwa konsep pendidikan pluralisme adalah pendidikan yang berorientasi pada realitas persoalan yang sedang dihadapi bangsa Indonesia dan umat manusia secara keseluruhan. Pendidikan pluralisme digagas dengan semangat besar “untuk memberikan sebuah model pendidikan yang mampu menjawab tantangan masyarakat pasca modernisme”.
Melihat realitas tersebut, maka disinilah letak pentingnya menggagas pendidikan Islam berbasis pluralisme dengan menonjolkan beberapa karakter sebagai berikut; pertama pendidikan Islam harus mempunyai karakter sebagai lembaga pendidikan umum yang bercirikan Islam. Artinya, di samping menonjolkan pendidikannya dengan penguasaan atas ilmu pengetahuan, namun karakter keagamaan juga menjadi bagian integral dan harus dikuasai serta menjadi bagian dari kehidupan siswa sehari-hari. Tentunya, ini masih menjadi pertanyaan, apakah sistem pendidikan seperti ini betul-betul mampu membongkar sakralitas ilmu-ilmu keagamaan dan dikhotomi keilmuan antara ilmu pengetahuan umum dan ilmu keagamaan.
Kedua ; Pendidikan Islam juga harus mempunyai karakter sebagai pendidikan yang berbasis pada pluralitas. Artinya, bahwa pendidikan yang diberikan kepada siswa tidak menciptakan suatu pemahaman yang tunggal, termasuk di dalamnya juga pemahaman tentang realitas keberagamaan. Kesadaran pluralisme merupakan suatu keniscayaan yang harus disadari oleh setiap peserta didik. Tentunya, kesadaran tersebut tidak lahir begitu saja, namun mengalami proses yang sangat panjang, sebagai realitas pemahaman yang komprehenship dalam melihat suatu fenomena.
Ketiga; Pendidikan Islam harus mempunyai karakter sebagai lembaga pendidikan yang menghidupkan sistem demokrasi dalam pendidikan. Sistem pendidikan yang memberikan keluasaan pada siswa untuk mengekspresikan pendapatnya secara bertanggung jawab. Sekolah memfasilitasi adanya “mimbar bebas”, dengan meberikan kesempatan kepada semua civitas untuk berbicara atau mengkritik tentang apa saja, asal bertanggung jawab. Tentunya, sistem demokrasi ini akan memberikan pendidikan pada siswa tentang realitas sosial yang mempunyai pandangan dan pendapat yang berbeda. Di sisi yang lain, akan membudayakan “reasoning” bagi civitas di lembaga pendidikan Islam.
Perlunya membentuk pendidikan Islam berbasis pluralisme tersebut, sekali lagi merupakan suatu inisiasi yang lahir dari realitas sejarah pendidikan khususnya di Indonesia yang dianggap gagal dalam membangun citra kemanusiaan. Dimana umumnya, pendidikan umum hanya mencetak orang-orang yang pinter namun tidak mempunyai integritas keilmuan dan akhlaq ilmuan. Ini yang kemudian melahirkan para koruptor yang justru menjadi penyakit dan menyengsarakan bangsa ini. Di satu sisi, pendidikan agama yang ada hanya menciptakan ahli agama yang cara berpikirnya parsial dan sempit. Akhirnya, semakin banyak orang pinter ilmu agama semakin kuat pertentangan dan konflik dalam kehidupan. Inilah sistem pendidikan yang gagal dalam menciptakan citra kemanusiaan.
Untuk merealisasikan cita-cita pendidikan yang mencerdaskan seperti tersebut, lembaga pendidikan Islam perlu menerapkan sistem pengajaran yang berorientasi pada penanaman kesadaran pluralisme dalam kehidupan. Adapun beberapa program pendidikan yang sangat strategis dalam menumbuhkan kesadaran pluralisme adalah: pendidikan sekolah harus membekali para mahasiswa atau peserta didik dengan kerangka (frame work) yang memungkinkannya menyusun dan memahami pengetahuan yang diperoleh dari lingkunganya (UNESCO, 1981).
Karena masyarakat kita majemuk, maka kurikulum PAI yang ideal adalah kurikulum yang dapat menunjang proses siswa menjadi manusia yang demokratis, pluralis dan menekankan penghayatan hidup serta refleksi untuk menjadi manusia yang utuh, yaitu generasi muda yang tidak hanya pandai tetapi juga bermoral dan etis, dapat hidup dalam suasana demokratis satu dengan lain, dan menghormati hak orang lain.
Selain itu, perlu kiranya memperhatikan kurikulum sebagai proses. Ada empat hal yang perlu diperhatikan guru dalam mengembangkan kurikulum sebagai proses ini, yaitu; (1) posisi siswa sebagai subjek dalam belajar, (2) cara belajar siswa yang ditentukan oleh latar belakang budayanya, (3) lingkungan budaya mayoritas masyarakat dan pribadi siswa adalah entry behaviour kultur siswa, (4) lingkungan budaya siswa adalah sumber belajar (Hamid, op cit: 522). Dalam konteks deskriptif ini, kurikulum pendidikan mestilah mencakup subjek seperti: toleransi, tema-tema tentang perbedaan ethno-kultural dan agama: bahaya diskriminasi: penyelesaian konflik dan mediasi: HAM; demokrasi dan pluralitas; kemanusiaan universal dan subjek-subjek lain yang relevan.
Bentuk kurikulum dalam pendidikan agama Islam hendaknya tidak lagi ditujukan pada siswa secara individu menurut agama yang dianutnya, melainkan secara kolektif dan berdasarkan kepentingan bersama. Bila selama ini setiap siswa memperoleh pelajaran agama sesuai dengan agamanya, maka diusulkan agar lebih baik bila setiap siswa SLTP-PT memperoleh materi agama yang sama, yaitu berisi tentang sejarah pertumbuhan semua agama yang berkembang di Indonesia. Sedangkan untuk SD diganti dengan pendidikan budi pekerti yang lebih menanamkan nilai-nilai moral kemanusiaan dan kebaikan secara universal. Dengan materi seperti itu, di samping siswa dapat menentukan agamanya sendiri (bukan berdasarkan keturunan), juga dapat belajar memahami pluralitas berdasarkan kritisnya, mengajarkan keterbukaan, toleran, dan tidak eklusif, tapi inklusif (Darmaningtyas, 1999: 165).
Amin Abdullah (2001: 13-16) menyarankan “perlunya rekontruksi pendidikan sosial-keagamaan untuk memperteguh dimensi kontrak sosial-keagamaan dalam pendidikan agama”. Dalam hal ini, kalau selama ini praktek di lapangan, pendidikan agama Islam masih menekankan sisi keselamatan yang dimiliki dan didambakan oleh orang lain di luar diri dan kelompoknya sendiri—jadi materi pendidikan agama lebih berfokus dan sibuk mengurusi urusan untuk kalangan sendiri (individual atau private affairs). Maka, pendidikan agama Islam perlu direkontruksi kembali, agar lebih menekankan proses edukasi sosial, tidak semata-mata individual dan untuk memperkenalkan konsep social-contract. Sehingga pada diri peserta didik tertanam suatu keyakinan, bahwa kita semua sejak semula memang berbeda-beda dalam banyak hal, lebih-lebih dalam bidang akidah, iman, credo, tetapi demi untuk menjaga keharmonisan, keselamatan, dan kepentingan kehidupan bersama, mau tidak mau, kita harus rela untuk menjalin kerjasama (cooperation) dalam bentuk kontrak sosial antar sesama kelompok warga masyarakat.
Pendek kata, agar maksud dan tujuan pendidikan agama Islam berbasis pluralisme dapat tercapai, kurikulumnya harus didesain sedemikian rupa dan favourable untuk semua tingkatan dan jenjang pendidikan. Namun demikain, pada level sekolah dasar dan menengah adalah paling penting, sebab pada tingkatan ini, sikap dan perilaku peserta didik masih siap dibentuk. Dan perlu diketahui, suatu kurikulum tidak dapat diimplementasikan tanpa adanya keterlibatan, pembuatan dan kerjasama secara langsung antara para pembuat kurikulum, penulis text book dan guru.
Langkah-langkah yang perlu diperhatikan oleh pembuat kurikulum, penulis text book dan guru untuk mengembangkan kurikulum PAI berbasis pluralisme di Indonesia, adalah sebagai berikut; Pertama, mengubah filosofi kurikulum dari yang berlaku seragam seperti saat ini kepada filosofi yang lebih sesuai dengan tujuan, misi, dan fungsi setiap jenjang pendidikan dan unit pendidikan. Untuk tingkat dasar, filosofi konservatif seperti esensialisme dan perenialisme haruslah dapat diubah ke filosofi yang lebih menekankan pendidikan sebagai upaya mengembangkan kemampuan kemanusiaan peserta didik baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat bangsa, dan dunia. Filosofi kurikulum yang progresif seperti humanisme, progresifme, dan rekontruksi sosial dapat dijadikan landasan pengembangan kurikulum.
Kedua, teori kurikulum tentang konten (curriculum content) haruslah berubah dari teori yang mengartikan konten sebagai aspek substantif yang berisikan fakta, teori, generalisasi kepada pengertian yang mencakup pula nilai, moral, prosedur, dan ketrampilan yang harus dimiliki generasi muda.
Ketiga, teori belajar yang digunakan dalam kurikulum masa depan yang memperhatikan keragaman sosial, budaya, ekonomi, dan politik tidak boleh lagi hanya mendasarkan diri pada teori psikologi belajar yang bersifat individualistik dan menempatkan siswa dalam suatu kondisi value free, tetapi harus pula didasarkan pada teori belajar yang menempatkan siswa sebagai makhluk sosial, budaya, politik, dan hidup sebagai anggota aktif masyarakat, bangsa, dan dunia.
Keempat, proses belajar yang dikembangkan untuk siswa haruslah pula berdasarkan proses yang memiliki tingkat isomorphism yang tinggi dengan kenyataan sosial. Artinya, proses belajar yang mengandalkan siswa belajar individualistis harus ditinggalkan dan diganti dengan cara belajar berkelompok dan bersaing secara kelompok dalam suatu situasi positif. Dengan cara demikian maka perbedaan antar-individu dapat dikembangkan sebagai suatu kekuatan kelompok dan siswa terbiasa hidup dengan berbagai keragaman budaya, sosial, intelektualitas, ekonomi, dan aspirasi politik.
Kelima, evaluasi yang digunakan haruslah meliputi keseluruhan aspek kemampuan dan kepribadian peserta didik, sesuai dengan tujuan dan konten yang dikembangkan. Alat evaluasi yang digunakan haruslah beragam sesuai dengan sifat tujuan dan informasi yang ingin dikumpulkan. Penggunaan alternatif assesment (portfolio, catatan, observasi, wawancara) dapat digunakan.
Di samping perlunya memperhatikan langkah-langkah itu, untuk menuju sebuah PAI yang menghargai pluralisme, sebenarnya selain aspek kurikulum yang harus didesain, sebagaimana telah penulis uraikan, aspek pendekatan dan pengajaran. Pola-pola lama dalam pendekatan atau pengajaran agama harus segera dirubah dengan model baru yang lebih mengalir dan komunikatif. Aspek perbedaan harus menjadi titik tekan dari setiap pendidik. Pendidik harus sadar betul bahwa masing-masing peserta didik merupakan “manusia yang unik” (human uniqe), karena itu tidak boleh ada penyeragaman-peyeragaman. Dalam prespektif ini, pendidikan agama Islam yang memberikan materi kajian perbandingan agama dan nilai-nilai prinsip Islam seperti; toleransi, keadilan, kebebasan dan demokrasi—untuk memperoleh suatu pemahaman di antara orang-orang yang berbeda iman itu—adalah sebuah keniscayaan.

6. Menampilkan Islam Toleran Melalui Kurikulum
Mengembangkan sikap pluralisme pada peserta didik di era sekarang ini, adalah mutlak segera “dilakukan” oleh seluruh pendidikan agama di Indonesia demi kedamaian sejati. Pendidikan agama Islam perlu segera menampilkan ajaran-ajaran Islam yang toleran melalui kurikulum pendidikanya dengan tujuan dan menitikberatkan pada pemahaman dan upaya untuk bisa hidup dalam konteks perbedaan agama dan budaya, baik secara individual maupun secara kolompok dan tidak terjebak pada primordialisme dan eklusifisme kelompok agama dan budaya yang sempit. Sehingga sikap-sikap pluralisme itu akan dapat ditumbuhkembangkan dalam diri generasi muda kita melalui dimensi-dimensi pendidikan agama dengan memperhatikan hal-hal seperti berikut:

Pendidikan agama seperti fiqih, tafsir tidak harus bersifat linier, namun menggunakan pendekatan muqaron. Ini menjadi sangat penting, karena anak tidak hanya dibekali pengetahuan atau pemahaman tentang ketentuan hukum dalam fiqih atau makna ayat yang tunggal, namun juga diberikan pandangan yang berbeda. Tentunya, bukan sekedar mengetahui yang berbeda, namun juga diberikan pengetahuan tentang mengapa bisa berbeda.
Untuk mengembangkan kecerdasan sosial, siswa juga harus diberikan pendidikan lintas agama. Hal ini dapat dilakukan dengan program dialog antar agama yang perlu diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Islam . Sebagai contoh, dialog tentang “puasa” yang bisa menghadirkan para bikhsu atau agamawan dari agama lain. Program ini menjadi sangat strategis, khususnya untuk memberikan pemahaman kepada siswa bahwa ternyata puasa itu juga menjadi ajaran saudara-saudara kita yang beragama Budha. Dengan dialog seperti ini, peserta didik diharapkan akan mempunyai pemahaman khususnya dalam menilai keyakinan saudara-saudara kita yang berbeda agama. karena memang pada kenyataanya “Di Luar Islampun Ada Keselamatan”.
Untuk memahami realitas perbedaan dalam beragama, lembaga-lembaga pendidikan Islam bukan hanya sekedar menyelenggarakan dialog antar agama, namun juga menyelenggarakan program road show lintas agama. Program road show lintas agama ini adalah program nyata untuk menanamkan kepedulian dan solidaritas terhadap komunitas agama lain. Hal ini dengan cara mengirimkan siswa-siswa untuk ikut kerja bhakti membersihkan gereja, wihara ataupun tempat suci lainnya. Kesadaran pluralitas bukan sekedar hanya memahami keberbedaan, namun juga harus ditunjukkan dengan sikap konkrit bahwa diantara kita sekalipun berbeda keyakinan, namun saudara dan saling membantu antar sesama.
Untuk menanamkan kesadaran spiritual, pendidikan Islam perlu menyelenggarakan program seperti spiritual work camp (SWC), hal ini bisa dilakukan dengan cara mengirimkan siswa untuk ikut dalam sebuah keluarga selama beberapa hari, termasuk kemungkinan ikut pada keluarga yang berbeda agama. Siswa harus melebur dalam keluarga tersebut. Ia juga harus melakukan aktifitas sebagaimana aktifitas keseharian dari keluarga tersebut. Jika keluarga tersebut petani, maka ia harus pula membantu keluarga tersebut bertani dan sebagainya. Ini adalah suatu program yang sangat strategis untuk meningkatkan kepekaan serta solidaritas sosial. Pelajaran penting lainnya, adalah siswa dapat belajar bagaimana memahami kehidupan yang beragam. Dengan demikian, siswa akan mempunyai kesadaran dan kepekaan untuk menghargai dan menghormati orang lain.
Pada bulan Ramadhan, adalah bulan yang sangat strategis untuk menumbuhkan kepekaaan sosial pada anak didik. Dengan menyelenggarakan “program sahur on the road”, misalnya. Karena dengan program ini, dapat dirancang sahur bersama antara siswa dengan anak-anak jalanan. Program ini juga memberikan manfaat langsung kepada siswa untuk menumbuhkan sikap kepekaan sosial, terutama pada orang-orang di sekitarnya yang kurang mampu.

Selain beberapa hal di atas, perlu kiranya mengajarkan materi Aqidah Inklusif.
Sebagaimana telah banyak diketahui umat Islam, aqidah berasal dari bahasa Arab yang berarti “kepercayaan”, maksudnya ialah hal-hal yang diyakini oleh orang-orang beragama. Dalam Islam, aqidah selalu berhubungan dengan iman. Aqidah adalah ajaran sentral dalam Islam dan menjadi inti risalah Islam melalui Muhammad. Tegaknya aktivitas keislaman dalam hidup dan kehidupan seseorang itulah yang dapat menerangkan bahwa orang itu memiliki akidah. Masalahnya karena iman itu bersegi teoritis dan ideal yang hanya dapat diketahui dengan bukti lahiriah dalam hidup dan kehidupan sehari-hari, terkadang menimbulkan “problem” tersendiri ketika harus berhadapan dengan “keimanan” dari orang yang beragama lain. Apalagi persoalan iman ini, juga merupakan inti bagi semua agama, jadi bukan hanya milik Islam saja. Maka, tak heran jika kemudian muncul persoalan truth claim dan salvation claim diantara agama-agama, yang sering berakhir dengan konflik antar agama.
Untuk mengatasi persoalan seperti itu, pendidikan agama Islam melalui ajaran aqidahnya, perlu menekankan pentingnya “persaudaraan” umat beragama. Pelajaran aqidah, bukan sekedar menuntut pada setiap peserta didik untuk menghapal sejumlah materi yang berkaitan denganya, seperti iman kepada Allah swt, nabi Muhamad saw, dll. Tetapi sekaligus, menekankan arti pentingya penghayatan keimanan tadi dalam kehidupan sehari-hari. Intinya, aqidah harus berbuntut dengan amal perbuatan yang baik atau akhlak al-Karimah pada peserta didik. Memiliki akhlak yang baik pada Tuhan, alam dan sesama umat manusia.
Pendidikan Islam harus sadar, bahwa kerusuhan-kerusuhan bernuasan SARA seperti yang sering terjadi di Indonesia ini adalah akibat ekspresi keberagamaan yang salah dalam masyarakat kita, seperti ekspresi keberagamaan yang masih bersifat ekslusif dan monolitik serta fanatisme untuk memonopoli kebenaran secara keliru. Celakanya, ekspresi keagamaan seperti itu merupakan hasil dari “pendidikan agama”. Pendidikan agama dipandang masih banyak memproduk manusia yang memandang golongan lain (tidak seakidah) sebagai musuh. Maka di sinilah perlunya menampilkan pendidikan agama yang fokusnya adalah bukan semata kemampuan ritual dan keyakinan tauhid, melainkan juga akhlak sosial dan kemanusiaan.
Pendidikan agama, merupakan sarana yang sangat efektif untuk menginternalisasi nilai-nilai atau aqidah inklusif pada peserta didik. Perbedaan agama di antara peserta didik bukanlah menjadi penghalang untuk bisa bergaul dan bersosialisasi diri. Justru pendidikan agama dengan peserta didik berbeda agama, dapat dijadikan sarana untuk menggali dan menemukan nilai-nilai keagamaan pada agamanya masing-masing sekaligus dapat mengenal tradisi agama orang lain.
Target kurikulum Agama Islam harus berorientasi pada akhlak. Bahkan dalam pengajaran akidahnya, kalau perlu semua peserta didik disuruh merasakan jadi orang yang beragama lain atau atheis sekalipun. Tujuanya adalah bukan untuk “konfersi”, melainkan dalam rangka agar mereka mempertahankan iman. Sebab, akidah itu harus dipahami sendiri, bukan dengan cara taklid, taklid tidak dibenarkan dalam persoalan akidah. Selain itu, pada masalah-masalah syari’ah. Dalam persoalan syariah, sering umat Islam juga berbeda pendapat dan bertengkar. Maka dalam hal ini pendidikan Islam perlu . memberikan pelajaran “fiqih muqarran”untuk memberikan penjelasan adanya perbedaan pendapat dalam Islam dan semua pendapat itu sama-sama memiliki argumen, dan wajib bagi kita untuk menghormati. Sekolah tidak menentukan salah satu mazhab yang harus diikuti oleh peseta didik, pilihan mazhab terserah kepada mereka masing-masing.
Melalui suasana pendidikan seperti itu, tentu saja akan terbangun suasana saling menenami dalam kehidupan beragama secara dewasa, tidak ada perbedaan yang berarti diantara “perbedaan”manusia yang pada realitasnya memang berbeda. Tidak dikenal superior ataupun inferior, serta memungkinkan terbentuknya suasana dialog yang memungkinkan untuk membuka wawasan spritualitas baru tentang keagamaan dan keimanan masing-masing.
Pendidikan Islam harus memandang “iman”, yang dimiliki oleh setiap pemeluk agama, bersifat dialogis artinya iman itu bisa didialogkan antara Tuhan dan manusia dan antara sesama manusia. Iman merupakan pengalaman kemanusiaan ketika berintim dengan-Nya (dengan begitu, bahwa yang menghayati dan menyakini iman itu adalah manusia, dan bukanya Tuhan), dan pada tingkat tertentu iman itu bisa didialogkan oleh manusia, antar sesama manusia dan dengan menggunakan bahasa manusia.
Tujuan untuk menumbuhkan saling menghormati kepada semua manusia yang memiliki iman berbeda atau mazhab berbeda dalam beragama, salah satunya bisa diajarkan lewat pendidikan akidah yang inklusif. Dalam pembelajaranya, tentu saja memberikan perbandingan dengan akidah yang dimiliki oleh agama lain (perbandingan agama). Meminjam bahasanya Alex Roger (1982: 61-62), pendidikan akidah seperti itu mensyaratkan adanya fairly and sensitively dan bersikap terbuka (open minded). Tentu saja, pengajaran agama seperti itu, sekaligus menuntut untuk bersikap “objektif” sekaligus “subjektif”. Objektif, maksudnya sadar bahwa membicarakan banyak iman secara fair itu tanpa harus meminta pertanyaan mengenai benar atau validnya suatu agama. Subjektif berarti sadar bahwa pengajaran seperti itu sifatnya hanyalah untuk mengantarkan setiap peserta didik memahami dan merasakan sejauh mana keimana tentang suatu agama itu dapat dirasakan oleh orang yang mempercayainya.
Melalui pengajaran akidah inklusif seperti itu, tentu saja bukan untuk membuat suatu kesamaan pandangan, apalagi keseragaman, karena hal itu adalah sesuatu yang absurd dan agak mengkhianati tradisi suatu agama. yang dicari adalah mendapatkan titik-titik pertemuan yang dimungkinkan secara teologis oleh masing-masing agama. setiap agama mempunyai sisi ideal secara filosofis dan teologis, dan inilah yang dibanggakan penganut suatu agama, serta yang akan menjadikan mereka tetap bertahan, jika mereka mencari dasar rasional atas keimanan mereka. Akan tetapi, agama juga mempunyai sisi real, yaitu suatu agama menyejarah dengan keagungan atau kesalahan-kesalahan yang biasa dinilai dari sudut pandang sebagai sesuatu yang memalukan. Oleh karena itu, suatu dialog dalam perbandingan agama harus selalu mengandalkan kerendahan hati untuk membandingkan konsep-konsep ideal yang dimiliki agama lain yang hendak dibandingkan, dan realitas agama—baik yang agung atau yang memalukan—dengan realitas agama lain yang agung atau memalukan itu dengan demikian, akan dapat terhindar dari suatu penilai stndar ganda dalam melihat agama lain.

D. Kesimpulan
Kalau tujuan akhir pendidikan adalah perubahan perilaku dan sikap serta kualitas seseorang, maka pengajaran harus berlangsung sedemikian rupa sehingga tidak sekedar memberi informasi atau pengetahuan melainkan harus menyentuh hati, sehingga akan mendorongnya dapat mengambil keputusan untuk berubah. Pendidikan agama Islam, dengan demikian, di samping bertujuan untuk memperteguh keyakinan pada agamanya, juga harus diorientasikan untuk menanamkan empati, simpati dan solidaritas terhadap sesama. Maka, dalam hal ini, semua materi buku-buku yang diajarkannya tentunya harus menyentuh tentang isu pluralitas. Dari sinilah kemudian kita akan mengerti urgensinya untuk menyusun bentuk kurikulum pendidikan agama berbasis pluralisme agama.





DAFTAR PUSTAKA


Afifi, al-Hadi, Muhammad, (1964), al-Tarbiyah wa al-Taghoyyur al-Tsaqafi, Kairo: Maktabah Angelo al-Mishriyyah.
Allen, Dougles, 1978, Structure and Creativity in Religion. The Houge the Netherlands: Mountan Publisher.
Arkoun, Mohammed, 2001, Islam Kontemporer: menuju Dialog antar agama, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Abdullah, Amin, M., (1999), Studi Agama: Normativitas atau Historisitas, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Azra, Azyumardi, 1998, Esai-esai Intelektual Muslim dan Pendidikan Islam, Tradisi dan Modernisme Menuju Milenium Baru, Jakarta: Logos Wacana Ilmu.
Barnadib, Imam, 1994, Filsafat Pendidikan: Sistem dan Metode, Yogyakarta, Andi Ofset.
Basri, Ghazali at al, (1991), An Integrated Education System In A Multifaith and Multi-Cultural Country, Malaysia: Muslim Yuth Movement Malaysia.
Basuki, Singgih, A., (1999), “Kesatuan dan Keragaman Agama Dalam Pandangan Hazrat Inayat Khan”, dalam Jurnal Penelitian Agama, Nomor 21, TH. VIII Januari-April, h. 151.
Beck, Clive, (1990), Better Schools: A Value Perspective, Britain: The Falmer Press, Taylor and Francis ICC.
Bogdan, Robert, C. and Biklen, Knoop, Sari, Qualitative Research for Education, an Introduction to Theory and Methode, Boston: Allyn and Bacon, 1993: 2
Bulac, Ali, 1998, “The Medina Document”, dalam Charles Kurzman (eds.), Liberal Islam, New York: Oxford University Press.
Darmaningtyas, (1999), Pendidikan Pada Dan Setelah Krisis, Yogyakarta: 1999.
Dawam, Ainurrofiq, 2003, Emoh Sekolah, Yogyakarta: Inspeal Ahimsa Karya Press.
Dewey, John, 1916, Democracy and Education, New York: Macmillan.
Durkheim, E., 1961, Moral Education, New York: The Free Press.
Effendy, Bachtiar, 2001, Masyarakat Agama dan Pluralisme Keagamaan, Yogyakarta: Galang Press.
Engineer, Ali, Asghar, 2001, On Developing Theology of Peace In Islam, Islam and Modernity. Oktober.
Esack, Farid, 2000, Qur’an, Liberation, and Pluralism, Diterjemahkan oleh: Watung A. Budiman, Bandung: Mizan.
Faruqi, Isma’il dan al-Faruqi, Lamnya, Lois, 1986, The Cultural Atlas of Islam, New York: Macmillan Publishing Company.
Hasan, Hamid, S., (2000), “Pendekatan Multikultural Untuk Penyempurnaan Kurikulum Nasional”, dalam Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Edisi Bulan Januari-November, h. 510-524.
Hick, John, Philosophy of Religion, New Delhi: Prentice Hall, 1963.
Hidayat, Komaruddin, 1998, Tragedi Raja Midas, Jakarta: Paramadina.
Khisbiyah, Yayah at al., (2000), “Mencari Pendidikan Yang Menghargai Pluralisme” dalam Membangun Masa Depan Anak-anak Kita, Yogyakarta: Kanisius.
Mouw, Richard J and Griffon, Sander, 1993, Pluralism and Horizon, Grand Rapids: William B. Eerdmans Publishing Company.
Mulkhan, Munir, Abdul, (2002), Nalar Spritual Pendidikan, Yogyakarta: Tiara Wacana.
Nasr, Hossein, Sayyed, (1980), Living Sufism, London: Unwin Paperback.
Rachman, Munawar, , Budi, (2001), Islam Pluralis, Jakarta: Paramadina.
Rahmat, Jalaluddin, 1997, Islam Inklusif, Bandung: Mizan.
Rodger, Alex R., 1982, Educational and Faith in Open Society, Britain: The Handel Press.
Sealy, John, (1985), Religious Education Philosophical Perspective, London: George Allen & Unwin.
Shihab, Alwi, Islam Inklusif, Bandung: Mizan.
Siradj, Aqiel, Said, (1999), Islam Kebangsaan: Fiqih Demokratik Kaum Santri, Jakarta: Pustaka Ciganjur.
Smith, W. C. Toward Theology: Faith and the Comparative History of Religion, London&Basingstoke: The Macmillan Press, 1981.
Sumartana at al., (2001), Pluralisme, Konflik, dan Pendidikan Agama di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Tilar, H. A. R., 2000, Paradigma Baru Pendidikan Nasional, Jakarta: Rineka Cipta.A

Rabu, 18 Februari 2009

POSISI KURIKULUM DALAM PENDIDIKAN


Oleh : H. Herri Azhari, M.AG

A. Pendahuluan
Teori kurikulum sangat penting bagi para ahli dan praktisi, sebab teori ini menyediakan seperangkat konseptual untuk penelitian proposal kurikulum, mampu menjelaskan praktek, dan memandu perubahan Suatu teori kurikulum adalah seperangkat konsep bidang pendidikan yang sistematis yang memperjelas gejala/ aspek kurikulum.
Pembahasan mengenai kurikulum tidak mungkin dilepaskan dari pengertian kurikulum, posisi kurikulum dalam pendidikan, dan proses pengembangan suatu kurikulum. Pembahasan mengenai ketiga hal ini dalam urutan seperti itu sangat penting karena pengertian seseorang terhadap arti kurikulum menentukan posisi kurikulum dalam dunia pendidikan dan pada gilirannya posisi tersebut menentukan proses pengembangan kurikulum.Ketiga pokok bahasan itu dikemukakan dalam makalah ini dalam urutan seperti itu.
Pembahasan mengenai pengertian ini penting karena ada dua alasan utama. Pertama, seringkali kurikulum diartikan dalam pengertian yang sempit dan teknis. Dalam kotak pengertian ini maka definisi yang dikemukakan mengenai pengertian kurikulum kebanyakan adalah mengenai komponen yang harus ada dalam suatu kurikulum. Untuk itu berbagai definisi diajukan para akhli sesuai dengan pandangan teoritik atau praktis yang dianutnya. Ini menyebabkan studi tentang kurikulum dipenuhi dengan hutan definisi tentang arti kurikulum.
Alasan kedua adalah karena definisi yang digunakan akan sangat berpengaruh terhadap apa yang akan dilakukan oleh para pengembang kurikulum. Pengertian sempit atau teknis kurikulum yang digunakan untuk mengembangkan kurikulum adalah sesuatu yang wajar dan merupakan sesuatu yang harus dikerjakan oleh para pengembang kurikulum. Sayangnya, pengertian yang sempit itu turut pula mnyempitkan posisi kurikulum dalam pendidikan sehingga peran pendidikan dalam pembangunan individu, masyarakat, dan bangsa menjadi terbatas pula.
Pembahasan mengenai posisi kurikulum adalah penting karena posisi itu akan memberikan pengaruh terhadap apa yang harus dilakukan kurikulum dalam suatu proses pendidikan. Tidak seperti halnya dengan pengertian kurikulum para akhli kurikulum tidak banyak berbeda dalam posisi kurikulum. Kebanyakan mereka memiliki kesepakatan dalam menempatkan kurikulum di posisi sentral dalam proses pendidikan. Kiranya bukanlah sesuatu yang berlebihan jika dikatakan bahwa proses pendidikan dikendalikan, diatur, dan dinilai berdasarkan criteria yang ada dalam kurikulum. Pengecualian dari ini adalah apabila proses pendidikan itu menyangkut masalah administrasi di luar isi pendidikan. Meski pun demikian terjadi perbedaan mengenai koordinat posisi sentral tersebut dimana ruang lingkup setiap koordinat ditentukan oleh pengertian kurikulum yang dianut.
Pembahasan mengenai proses pengembangan kurikulum merupakan terjemahan dari pengertian kurikulum dan posisi kurikulum dalam proses pendidikan dalam bentuk berbagai kegiatan pengembangan. Pengertian dan posisi kurikulum akan menentukan ap yang seharusnya menjadi perhatian awal para pengembang kurikulum, mengembangkan ide kurikulum, mengembangkan ide dalam bentuk dokumen kurikulum, proses implementasi, dan proses evaluasi kurikulum. Pengertian dan posisi kurikulum dalam proses pendidikan menentukan apa yang seharusnya menjadi tolok ukur keberhasilan kurikulum, sebagai bagian dari keberhasilan pendidikan.

B. Pengertian Kurikulum
Dalam banyak literature kurikulum diartikan sebagai: suatu dokumen atau rencana tertulis mengenai kualitas pendidikan yang harus dimiliki oleh peserta didik melalui suatu pengalaman belajar. Pengertian ini mengandung arti bahwa kurikulum harus tertuang dalam satu atau beberapa dokumen atau rencana tertulis. Dokumen atau rencana tertulis itu berisikan pernyataan mengenai kualitas yang harus dimiliki seorang peserta didik yang mengikuti kurikulum tersebut. Pengertian kualitas pendidikan di sini mengandung makna bahwa kurikulum sebagai dokumen merencanakan kualitas hasil belajar yang harus dimiliki peserta didik, kualitas bahan/konten pendidikan yang harus dipelajari peserta didik, kualitas proses pendidikan yang harus dialami peserta didik. Kurikulum dalam bentuk fisik ini seringkali menjadi fokus utama dalam setiap proses pengembangan kurikulum karena ia menggambarkan ide atau pemikiran para pengambil keputusan yangdigunakan sebagai dasar bagi pengembangan kurikulum sebagai suatu pengalaman.
Aspek yang tidak terungkap secara jelas tetapi tersirat dalam definisi kurikulum sebagai dokumen adalah bahwa rencana yang dimaksudkan dikembangkan berdasarkan suatu pemikiran tertentu tentang kualitas pendidikan yang diharapkan. Perbedaan pemikiran atau ide akan menyebabkan terjadinya perbedaan dalam kurikulum yang dihasilkan, baik sebagai dokumen mau pun sebagai pengalaman belajar. Oleh karena itu Oliva (1997:12) mengatakan "Curriculum itself is a construct or concept, a verbalization of an extremely complex idea or set of ideas".
Selain kurikulum diartikan sebagai dokumen, para akhli kurikulum mengemukakan berbagai definisi kurikulum yang tentunya dianggap sesuai dengan konstruk kurikulum yang ada pada dirinya. Perbedaan pendapat para akhli didasarkan pada isu berikut ini:
filosofi kurikulum
ruang lingkup komponen kurikulum
polarisasi kurikulum - kegiatan belajar
posisi evaluasi dalam pengembangan kurikulum
Pengaruh pandangan filosofi terhadap pengertian kurikulum ditandai oleh pengertian kurikulum yang dinyatakan sebagai "subject matter", "content" atau bahkan "transfer of culture". Khusus yang mengatakan bahwa kurikulum sebagai "transfer of culture" adalah dalam pengertian kelompok akhli yang memiliki pandangan filosofi yang dinamakan perennialism (Tanner dan Tanner, 1980:104). Filsafat ini memang memiliki tujuan yang sama dengan essentialism dalam hal intelektualitas. Seperti dikemukakan oleh Tanner dan Tanner (1980:104-113) keduanya pandangan filosofi itu berpendapat bahwa adalah tugas kurikulum untuk mengembangkan intelektualitas. Dalam istilah yang digunakan Tanner dan Tanner (1980:104) perennialism mengembangkan kurikulum yang merupakan proses bagi "cultivation of the rational powers: academic excellence" sedangkan essentialism memandang kurikulum sebagai rencana untuk mengembangkan "academic excellence dan cultivation of intellect". Perbedaan antara keduanya adalah menurut pandangan perenialism "the cultivation of the intellectual virtues is accomplish only through permanent studies that constitute our intellectual inheritance". Permanent studies adalah konten kurikulum yang berdasarkan tradisi Barat terdiri atas Great Books, reading, rhetoric, and logic, mathematics. Sedangkan bagi essentialism beranggapan bahwa kurikulum haruslah mengembangkan "modern needs through the fundamental academic disciplines of English, mathematics, science, history, and modern languages" (Tanner dan Tanner, 1980:109)
Perbedaan ruang lingkup kurikulum juga menyebabkan berbagai perbedaan dalam definisi. Ada yang berpendapat bahwa kurikulum adalah "statement of objectives" (McDonald; Popham), ada yang mengatakan bahwa kurikulum adalah rencana bagi guru untuk mengembangkan proses pembelajaran atau instruction (Saylor, Alexander,dan Lewis, 1981) Ada yang mengatakan bahwa kurikulum adalah dokumen tertulis yang berisikan berbagai komponen sebagai dasar bagi guru untuk mengembangkan kurikulum guru (Zais,1976:10). Ada juga pendapat resmi negara seperti yang dinyatakan dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 yang menyatakan bahwa kurikulum adalah "seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaranserta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untukmencapai tujuan pendidikan tertentu" (pasal 1 ayat 19).
Definisi yang dikemukakan terdahulu menggambarkan pengertian yang membedakan antara apa yang direncanakan (kurikulum) dengan apa yang sesungguhnya terjadi di kelas (instruction atau pengajaran). Memang banyak akhli kurikulum yang menentang pemisahan ini tetapi banyak pula yang menganut pendapat adanya perbedaan antara keduanya. Kelompok yang menyetujui pemisahan itu beranggapan bahwa kurikulum adalah rencana yang mungkin saja terlaksana tapi mungkin juga tidak sedangkan apa yang terjadi di sekolah/kelas adalah sesuatu yang benar-benar terjadi yang mungkin berdasarkan rencana tetapi mungkin juga berbeda atau bahkan menyimpang dari apa yang direncanakan. Perbedaan titik pandangan ini tidak sama dengan perbedaan cara pandang antara kelompok akhli kurikulum dengan akhli teaching (pangajaran). Baik akhli kurikulum mau pun pengajaran mempelajari fenomena kegiatan kelas tetapi dengan latar belakang teoritik dan tujuan yang berbeda.
Istilah dalam kurikulum seperti "planned activities", "written document", "curriculum as intended", "curriculum as observed", "hidden curriculum","curriculum as reality", "school directed experiences", "learner actual experiences" menggambarkan adanya perbedaan antara kurikulum dengan apa yang terjadi di kelas. Definisi yang dikemukakan oleh Unruh dan Unruh (1984:96) mewakili pandangan ini dimana mereka menulis curriculum is defined as a plan for achieving intended learning outcomes: a plan concerned with purposes, with what is to be learned, and with the result of instruction. Olivia (1997:8.) mengatakan bahwa we may think of the curriculum as a program, a plan, content, and learning experiences, whereas we may characterize instruction as methods, the teaching act, implementation, and presentation. Olivia (1997:8) termasuk orang yang setuju dengan pemisahan antara kurikulum dengan pengajaran dan merumuskan kurikulum sebagai a plan or program for all the experiences that the learner encounters under the direction of the school. Lebih lanjut ia mengatakan (Olivia, 1997:9) I feel that the cyclical has much to recommend. Pandangan yang menyatakan bahwa keduanya adalah kurikulum diwakili oleh pendapat Marsh (1997:5) yang menulis curriculum is an interrelated set of plans and experiences which a student completes under the guidance of the school. Pandangan ini sejalan dengan Schubert (1986:6) dengan mengatakan the interpretation that teachers give to subject matter and the classroom atmosphere constitutes the curriculum that students actually experience.
Pengertian di atas menggambarkan definisi kurikulum dalam arti teknis pendidikan. Pengertian tersebut diperlukan ketika proses pengembangan kurikulum sudah menetapkan apa yang ingin dikembangkan, model apa yang seharusnya digunakan dan bagaimana suatu dokumen harus dikembangkan. Kebanyakan dari pengertian itu berorientasi pada kurikulum sebagai upaya untuk mengembangkan diri peserta didik, pengembangan disiplin ilmu, atau kurikulum untuk mempersiapkan peserta didik untuk suatu pekerjaan tertentu. Doll (1993:47-51) menamakannya sebagai "the scientific curriculum" dan menyimpulkan sebagai "clouded and myopic".
Selanjutnya Dool (1993:57) memperkuat pendapatnya tentang kurikulum yang ada sekarang dengan mengatakan : Education and curriculum have borrowed some concepts from the stable, nonechange concept - for example, children following the pattern of their parents, IQ as discovering and quantifying an innate potentiality. However, for the most part modernist curriculum thought have adopted the closed version, one where - trough focusing - knowledge is transmitted, transferred. This is, I believe, what our best contemporary schooling is all about. Transmission frames our teaching-learning process.
Dengan transfer dan transmisi maka kurikulum menjadi suatu focus pendidikan yang ingin mengembangkan pada diri peserta didik apa yang sudah terjadi dan berkembang di masyarakat. Kurikulum tidak menempatkan peserta didik sebagai subjek yang mempersiapkan dirinya bagi kehidupan masa dating tetapi harus mengikuti berbagai hal yang dianggap berguna berdasarkan apa yang dialami oleh orang tua mereka.
Dalam konteks ini maka disiplin ilmu memiliki posisi sentral yang menonjol dalam kurikulum. Kurikulum, dan pendidikan, haruslah mentransfer berbagai disiplin ilmu sehingga peserta didik menjadi warga masyarakat yang dihormati. Teori tentang IQ bekerja untuk terutama intelektualitas dalam pengertian disiplin ilmu karena logic yang dikembangkan dalam tes IQ adalah logic disiplin ilmu dan secara lebih khusus adalah logika matematika. Oleh karena itu tidaklah salah dikatakan bahwa matematika adalah dasar pengembangan pendidikan logika.
Gambaran serupa disajikan oleh Jacobs (1999) yang membahas mengenai kurikulum di Afrika. Hal ini amat difahami jika kurikulum diartikan dari pandangan kependidikan yang menempatkan ilmu atau disiplin ilmu di atas segalanya (perennialism atau pun essentialism). Jacobs (1999:100) menggunakan istilah liberal theory untuk kedua pandangan ini. Sedangkan istilah perenialisme dan essentialism banyak digunakan oleh para akhli lainnya seperti Schubert (1986), Longstreet dan Shane (1993), Print (1993), Olivia (1997)
Banyak kecaman terhadap pengertian kurikulum yang dikembangkan dari pandangan filosofis ini walau pun dalam kenyataannya masih banyak orang dan pengambil kebijakan yang menganut pandangan ini. Kurikulum di Indonesia masih didominasi oleh pandangan ini. Konten kurikulum dalam pandangan ini adalah materi yang dikembangkan dari disiplin ilmu; tujuan adalah penguasaan konsep, teori, atau hal yang terkait dengan disiplin ilmu.
Suatu hal yang jelas bahwa definisi kurikulum oleh kelompok "conservative" (perenialism dan essentialism), kelompok "romanticism" (romantic naturalism), "existentialism" mau pun "progressive" (experimentalism, reconstructionism) hanya memusatkan perhatian pada fungsi "transfer" dari apa yang sudah terjadi dan apa yang sedang terjadi. Pada aliran progresif kelompok rekonstruksionis dapat dikatakan berbeda dari lainnya karena kelompok ini tidak hanya mengubah apa yang ada pada saat sekarang tetapi juga membentuk apa yang akan dikembangkan. Walau pun tidak begitu jelas tetapi pada pandangan ini sudah ada upaya untuk "shaping the future" dan bukan hanya "adjusting, mending or reconstructing the existing conditions of the life of community". Seperti dikemukakan oleh McNeil (1977:19):
Social reconstructionists are opposed to the notion that the curriculum should help students adjusts or fit the existing society. Instead, they conceive of curriculum as a vehicle for fostering critical discontent and for equipping learners with the skills needed for conceiving new goals and affecting social change.
Secara mendasar, ada kekhawatiran bahwa kurikulum hanya memikirkan kerusakan atau persoalan social yang ada dan meninggalkan sama sekali apa yang sudah dihasilkan. Kontinuitas kehidupan dan perkembangan masyarakat dikhawatirkan akan terganggu.
Pandangan rekonstruksi social di atas menyebabkan kurikulum haruslah diredefinisikan kembali sehingga ia tidak mediocre karena hanya menfokuskan diri pada transfer kejayaan masa lalu, pengembangan intelektualitas, atau pun menyiapkan peserta didik untuk kehidupan masa kini. Padahal masa kini adalah kelanjutan dari masa lalu dan masa kini akan terus berubah dan sukar diprediksi. Kemajuan teknologi pada akhir kedua abad keduapuluh telah memberikan velocity perubahan pada berbagai aspek kehidupan pada tingkat yang tak pernah dibayangkan manusia sebelumnya. Pendidikan harus lah aktif membentuk dan mengembangkan potensi peserta didik untuk suatu kehidupan yang akan dimasukinya dan dibentuknya. Peserta didik akan menjadi anggota masyarakat yang secara individu maupun kelompok tidak hanya dibentuk oleh masyarakat (dalam posisi menerima = pasif) tetapi harus mampu memberi dan mengembangkan masyarakat ke arah yang diinginkan (posisi aktif). Artinya, kurikulum merupakan rancangan dan kegiatan pendidikan yang secara maksimal mengembangkan potensi kemanusiaan yang ada pada diri seseorang baik sebagai individu mau pun sebagai anggota masyarakat untuk kehidupan dirinya, masyarakat, dan bangsanya di masa mendatang.

C. Posisi Kurikulum Dalam Pendidikan
Kurikulum memiliki posisi sentral dalam setiap upaya pendidikan Klein, 1989:15). Dalam pengertian kurikulum yang dikemukakan di atas harus diakui ada kesan bahwa kurikulum seolah-olah hanya dimiliki oleh lembaga pendidikan modern dan yang telah memiliki rencana tertulis. Sedangkan lembaga pendidikan yang tidak memiliki rencana tertulis dianggap tidak memiliki kurikulum. Pengertian di atas memang pengertian yang diberlakukan untuk semua unit pendidikan dan secara administratif kurikulum harus terekam secara tertulis.
Posisi sentral ini menunjukkan bahwa di setiap unit pendidikan kegiatan kependidikan yang utama adalah proses interaksi akademik antara peserta didik, pendidik, sumber dan lingkungan. Posisi sentral ini menunjukkan pula bahwa setiap interaksi akademik adalah jiwa dari pendidikan. Dapat dikatakan bahwa kegiatan pendidikan atau pengajaran pun tidak dapat dilakukan tanpa interaksi dan kurikulum adalah desain dari interaksi tersebut.
Dalam posisi maka kurikulum merupakan bentuk akuntabilitas lembaga pendidikan terhadap masyarakat. Setiap lembaga pendidikan, apakah lembaga pendidikan yang terbuka untuk setiap orang ataukah lembaga pendidikan khusus haruslah dapat mempertanggungjawabkan apa yang dilakukannya terhadap masyarakat. Lembaga pendidikan tersebut harus dapat memberikan "academic accountability" dan "legal accountability" berupa kurikulum. Oleh karena itu jika ada yang ingin mengkaji dan mengetahui kegiatan akademik apa dan apa yang ingin dihasilkan oleh suatu lembaga pendidikan maka ia harus melihat dan mengkaji kurikulum. Jika seseorang ingin mengetahui apakah yang dihasilkan ataukah pengalaman belajar yang terjadi di lembaga pendidikan tersebut tidak bertentangan dengan hukum maka ia harus mempelajari dan mengkaji kurikulum lembaga pendidikan tersebut.
Dalam pengertian "intrinsic" kependidikan maka kurikulum adalah jantung pendidikan Artinya, semua gerak kehidupan kependidikan yang dilakukan sekolah didasarkan pada apa yang direncanakan kurikulum. Kehidupan di sekolah adalah kehidupan yang dirancang berdasarkan apa yang diinginkan kurikulum. Pengembangan potensi peserta didik menjadi kualitas yang diharapkan adalah didasarkan pada kurikulum. Proses belajar yang dialami peserta didik di kelas, di sekolah, dan di luar sekolah dikembangkan berdasarkan apa yang direncanakan kurikulum. Kegiatan evaluasi untuk menentukan apakah kualitas yang diharapkan sudah dimiliki oleh peserta didik dilakukan berdasarkan rencana yang dicantumkan dalam kurikulum. Oleh karena itu kurikulum adalah dasar dan sekaligus pengontrol terhadap aktivitas pendidikan. Tanpa kurikulum yang jelas apalagi jika tidak ada kurikulum sama sekali maka kehidupan pendidikan di suatu lembaga menjadi tanpa arah dan tidak efektif dalam mengembangkan potensi peserta didik menjadi kualitas pribadi yang maksimal.
Untuk menegakkan akuntabilitasnya maka kurikulum tiak boleh hanya membatasi diri pada persoalan pendidikan dalam pandangan perenialisme atau esensialisme. Kedua pandangan ini hanya akan membatasi kurikulum, dan pendidikan, dalam kepeduliaannya. Kurikulum dan pendidikan melepaskan diri dari berbagai masalah social yang muncul, hidup, dan berkembang di masyarakat. Kurikulum menyebabkan sekolah menjadi lembaga menara gading yang tidak terjamah oleh keadaan masyarakat dan tidak berhubungan dengan masyarakat. Situasi seperti ini tidak dapat dipertahankan dan kurikulum harus memperhatikan tuntutan masyarakat dan rencana bangsa untuk kehidupan masa mendatang. Problema masyarakat harus dianggap sebagai tuntutan, menjadi kepeduliaan dan masalah kurikulum. Apakah kurikulum bersifat mengembangkan kualitas peserta didik yang diharapkan dapat memperbaiki masalah dan tatangan masyarakat ataukah kurikulum merupakan upaya pendidikan membangun masyarakat baru yang diinginkan bangsa menempatkan kurikulum pada posisi yang berbeda.
Secara singkat, posisi kurikulum dapat disimpulkan menjadi tiga. Posisi pertama adalah kurikulum adalah "construct" yang dibangun untuk mentransfer apa yang sudah terjadi di masa lalu kepada generasi berikutnya untuk dilestarikan, diteruskan atau dikembangkan. Pengertian kurikulum berdasarkan pandangan filosofis perenialisme dan esensialisme sangat mendukung posisi pertama kurikulum ini. Kedua, adalah kurikulum berposisi sebagai jawaban untuk menyelesaikan berbagai masalah social yang berkenaan dengan pendidikan. Posisi ini dicerminkan oleh pengertian kurikulum yang didasarkan pada pandangan filosofi progresivisme. Posisi ketiga adalah kurikulum untuk membangun kehidupan masa depan dimana kehidupan masa lalu, masa sekarang, dan berbagai rencana pengembangan dan pembangunan bangsa dijadikan dasar untuk mengembangkan kehidupan masa depan.
Secara formal, tuntutan masyarakat terhadap pendidikan diterjemahkan dalam tujuan pendidikan nasional, tujuan pendidikan jenjang pendidikan dan tujuan pendidikan lembaga pendidikan. Tujuan pendidikan nasional adalah tujuan besar pendidikan bangsa Indonesia yang diharapkan tercapai melalui pendidikan dasar. Apabila pendidikan dasar Indonesia adalah 9 tahun maka tujuan pendidikan nasional harus tercapai dalam masa pendidikan 9 tahun yang dialami seluruh bangsa Indonesia. Tujuan di atas pendidikan dasar tidak mungkin tercapai oleh setiap warganegara karena pendidikan tersebut, pendidikan menengah dan tinggi, tidak diikuti oleh setiap warga bangsa. Oleh karena itu kualitas yang dihasilkannya bukanlah kualitas yang harus dimiliki seluruh warga bangsa tetapi kualitas yang dimiliki hanya oleh sebagian dari warga bangsa.
Jenjang Pendidikan Dasar terdiri atas pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) atau program Paket A dan Paket B. Setiap lembaga pendidikan ini memiliki tujuan yang berbeda. SD/MI memiliki tujuan yang tidak sama dengan SMP/MTs baik dalam pengertian ruang lingkup kualitas mau pun dalam pengertian jenjang kualitas. Oleh karena itu maka kurikulum untuk SD/MI berbeda dari kurikulum untuk SMP/MTs baik dalam pengertian dimensi kualitas mau pun dalam pengertian jenjang kualitas yang harus dikembangkan pada diri peserta didik.
Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 36 ayat (3) menyatakan bahwa kurikulum disusun sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan :
1. peningkatan iman dan takwa;
2. peningkatan akhlak mulia;
3. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik;
4. keragaman potensi daerah dan lingkungan;
5. tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
6. tuntutan dunia kerja;
7. perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
8. agama;
9. dinamika perkembangan global; dan
10. persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
Pasal ini jelas menunjukkan berbagai aspek pengembangan kepribadian peserta didik yang menyeluruh dan pengembangan pembangunan masyarakat dan bangsa, ilmu, kehidupan agama, ekonomi, budaya, seni, teknologi dan tantangan kehidupan global. Artinya, kurikulum haruslah memperhatikan permasalahan ini dengan serius dan menjawab permasalahan ini dengan menyesuaikan diri pada kualitas manusia yang diharapkan dihasilkan pada setiap jenjang pendidikan (pasal 36 ayat (2).
Secara formal, tuntutan masyarakat terhadap pendidikan juga diterjemahkan dalam bentuk rencana pembangunan pemerintah. Rencana besar pemerintah untuk kehidupan bangsa di masa depan seperti transformasi dari masyarakat agraris ke masyarakat industri, reformasi dari system pemerintahan sentralistis ke system pemerintahan disentralisasi, pengembangan berbagai kualitas bangsa seperti sikap dan tindakan demokratis, produktif, toleran, cinta damai, semangat kebangsaan tinggi, memiliki daya saing, memiliki kebiasaan membaca, sikap senang dan kemampuan mengembangkan ilmu, teknologi dan seni, hidup sehat dan fisik sehat, dan sebagainya. Tuntutan formal seperti ini harus dapat diterjemahkan menjadi tujuan setiap jenjang pendidikan, lembaga pendidikan, dan pada gilirannya menjadi tujuan kurikulum.
Sayangnya, kurikulum yang dikembangkan di Indonesia masih membatasi dirinya pada posisi sentral dalam kehidupan akademik yang dipersepsikan dalam pemikiran perenialisme dan esensialisme. Konsekuensi logis dari posisi ini adalah kurikulum membatasi dirinya dan hanya menjawab tantangan dalam kepentingan pengembangan ilmu dan teknologi. Struktur kurikulum 2004 yang memberikan sks lebih besar pada mata pelajaran matematika, sains (untuk lebih mendekatkan diri pada istilah yang dibenarkan oleh pandangan esensialis), dan teknologi dengan mengorbankan Pengetahuan Sosial dan Ilmu Sosial, PPKN/kewarganegaraan, bahasa Indonesia dan daerah, serta bidang-bidang yang dianggap kurang "penting". Alokasi waktu ini adalah "construct" para pengembang kurikulum dan jawaban kurikulum terhadap permasalahan yang ada.
Kiranya tidak berlebihan jika dikatakan bahwa kurikulum 2004 gagal menjawab keseluruhan spectrum permasalahan masyarakat. Kurikulum 2004 hanya menjawab sebagian (kecil) dari permasalahan yang ada di masyarakat yaitu rendahnya penguasaan matematika dan ilmu alamiah (sains) yang diindikasikan dalam tes seperti TIMMS atau tes seperti UAN. Permasalahan lain yang terjadi di masyarakat dan dirumuskan dalam ketetapan formal seperti undang-undang tidak menjadi perhatian kurikulum 2004. Tuntutan dunia kerja yang seharusnya menjadi kepeduliaan besar dalam model kurikulum berbasis kompetensi tidak muncul karena kompetensi yang digunakan kurikulum dikembangkan dari diisplin ilmu dan bukan dari dunia kerja, masyarakat, bangsa atau pun kehidupan global.
Posisi kurikulum yang dikemukakan di atas barulah pada posisi kurikulum dalam mengembangkan kehidupan social yang lebih baik. Posisi ketiga yaitu kurikulum merupakan "construct" yang dikembangkan untuk membangun kehidupan masa depan sesuai dengan bentuk dan karakteristik masyarakat yang diinginkan bangsa. Posisi ini bersifat konstruktif dan antisipatif untuk mengembangkan kehidupan masa depan yang diinginkan. Dalam posisi ketiga ini maka kurikulum seharusnya menjadi jantung pendidikan dalam membentuk generasi baru dengan memberikan kesempatan kepada peserta didik mengembangkan potensi dirinya memenuhi kualitas yang diperlukan bagi kehidupan masa mendatang.
Pertanyaan yang muncul adalah kualitas apa yang harus dimiliki semua manusia Indonesia yang telah menyelesaikan wajib belajar 9 tahun? Ini adalah kualitas minimal dan harus dimiliki seluruh anggota bangsa. Jika pasal 36 ayat (3) Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 dijadikan dasar untuk mengidentifikasi kualitas minimal yang harus dimiliki bangsa Indonesia maka kurikulum haus mengembangkannya. Jika mentalitas bangsa Indonesia yang diinginkan adalah mentalitas baru yang religius, produktif, hemat, memiliki rasa kebangsaan tinggi, mengenal lingkungan, gemar membaca, gemar berolahraga, cinta seni, inovatif, kreatif, kritis, demokratis, cinta damai, cinta kebersihan, disiplin, kerja keras, menghargai masa lalu, menguasai pemanfatan teknologi informasi dan sebagainya maka kurikulum harus mampu mengembangkan potensi peserta didik untuk memiliki kualitas tersebut sebagai kualitas dasar atau kualitas minimal bangsa yang menjadi tugas kurikulum SD/MI dan SMP/MTs.
Jika masa depan ditandai oleh berbagai kualitas baru yang harus dimiliki peserta didik yang menikmati jenjang pendidikan menengah maka adalah tugas kurikulum untuk memberikan peluang kepada peserta didik mengembangkan potensi dirinya. Jika penguasaan ilmu, teknologi, dan seni di jenjang pendidikan menengah diarahkan untuk persiapan pendidikan tinggi maka kurikulum harus mampu memberi kesempatan itu. Barangkali untuk itu sudah saatnya konstruksi kurikulum SMA dengan model penjurusan yang sudah berusia lebih dari 50 tahun itu ditinjau ulang. Model baru perlu dikembangkan yang lebih efektif, bersesuaian dengan kaedah pendidikan, dan didasarkan pada kajian keilmuan terutama kajian psikologi mengenai minat/interest sebagai model penjurusan untuk kurikulum SMA.
Posisi kurikulum di jenjang pendidikan tinggi memang berbeda dari jenjang pendidikan dasar dan menengah. Jika kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah lebih memberikan perhatian yang lebih banyak pada pembangunan aspek kemanusiaan peserta didik maka kurikulum pendidikan tinggi berorientasi pada pengembangan keilmuan dan dunia kerja. Kedua orientasi ini menyebabkan kurikulum di jenjang pendidikan tinggi kurang memperhatikan kualitas yang diperlukan manusia di luar keterkaitannya dengan disiplin ilmu atau dunia kerja. Dalam banyak kasus bahkan terlihat bahwa kurikulum pendidikan tinggi tidak juga memperhatikan hal-hal yang berkenaan dengan kualitas kemanusiaan yang seharusnya terkait dengan pengembangan ilmu dan dunia kerja. Kualitas kemanusiaan seperti jujur, kerja keras, menghargai prestasi, disiplin, taat aturan, menghormati hak orang lain, dan sebagainya terabaikan dalam kurikulum pendidikan tinggi walau pun harus diakui bahwa Kepmen 232/U/1999 mencoba memberikan perhatian kepada aspek ini.

D. Proses Pengembangan Kurikulum
Unruh dan Unruh (1984:97) mengatakan bahwa proses pengembangan kurikulum a complex process of assessing needs, identifying desired learning outcomes, preparing for instruction to achieve the outcomes, and meeting the cultural, social, and personal needs that the curriculum is to serve. Berbagai factor seperti politik, social, budaya, ekonomi, ilmu, teknologi berpengaruh dalam proses pengembangan kurikulum. Oleh karena itu Olivia (1992:39-41) selain mengakui bahwa pengembangan kurikulum adalah suatu proses yang kompleks lebih lanjut mengatakan curriculum is a product of its time. . . curriculum responds to and is changed by social forced, philosophical positions, psychological principles, accumulating knowledge, and educational leadership at its moment in history. Secara singkat dapat dikatakan bahwa dalam pengembangan kurikulum focus awal memberi petunjuk jelas apakah kurikulum yang dikembangkan tersebut kurikulum dalam pandangan tradisional, modern ataukah romantism.
Model pengembangan kurikulum berikut ini adalah model yang biasanya digunakan dalam banyak proses pengembangan kurikulum. Dalam model ini kurikulum lebih banyak mengambil posisi pertama yaitu sebagai rencana dan kegiatan. Ide yang dikembangkan pada langkah awal lebih banyak berfokus pada kualitas apa yang harus dimiliki dalam belajar suatu disiplin ilmu, teknologi, agama, seni, dan sebagainya. Pada fase pengembangan ide, permasalahan pendidikan hanya terbatas pada permasalahan transfer dan transmisi. Masalah yang muncul di masyarakat atau ide tentang masyarakat masa depan tidak menjadi kepedulian kurikulum. Kegiatan evaluasi diarahkan untuk menemukan kelemahan kurikulum yang ada, model yang tersedia dan dianggap sesuai untuk suatu kurikulum baru, dan diakhiri dengan melihat hasil kurikulum berdasarkan tujuan yang terbatas.
Dalam proses pengembangan tersebut unsure-unsur luar seperti kebudayaan di mana suatu lembaga pendidikan berada tidak pula mendapat perhatian. Konsep diversifikasi kurikulum menempatkan konteks social-budaya seharusnya menjadi pertimbangan utama. Sayangnya, karena sifat ilmu yang universal menyebabkan konteks social-budaya tersebut terabaikan. Padahal seperti dikemukakan Longstreet dan Shane (1993:87) bahwa kebudayaan berfungsi dalam dua perspektif yaitu eksternal dan internal:
The environment of the curriculum is external insofar as the social order in general establishes the milieu within which the schools operate; it is internal insofar as each of us carries around in our mind's eye models of how the schools should function and what the curriculum should be. The external environment is full of disparate but overt conceptions about what the schools should be doing. The internal environment is a multiplicity of largely unconscious and often distorted views of our educational realities for, as individuals, we caught by our own cultural mindsets about what should be, rather than by a recognition of our swiftly changing, current realities.
Model kedua yang diajukan dalam makalah ini adalah model yang menempatkan kurikulum dalam posisi kedua dan ketiga. Dalam model ini maka proses pengembangan kurikulum dimulai dengan evaluasi terhadap masyarakat. Identifikasi masalah dalam masyarakat dan kualitas yang dimiliki suatu komunitas pada saat sekarang dijadikan dasar dalam perbandingan dengan kualitas yang diinginkan masyarakat sehingga menghasilkan harus dikembangkan oleh kurikulum. Dalam model ini maka proses pengembangan kurikulum selalu dimulai dengan evaluasi terhadap masyarakat. Pencapaian tujuan kurikulum pun diukur dengan keberhasilan lulusan di masyarakat.

E. Prinsip Pengembangan Kurikulum
Pengembangan kurikulum adalah istilah yang komprehensif, didalamnya mencakup: perencanaan, penerapan dan evaluasi. Perencanaan kurikulum adalah langkah awal membangun kurikulum ketika pekerja kurikulum membuat keputusan dan mengambil tindakan untuk menghasilkan perencanaan yang akan digunakan oleh guru dan peserta didik. Penerapan Kurikulum atau biasa disebut juga implementasi kurikulum berusaha mentransfer perencanaan kurikulum ke dalam tindakan operasional. Evaluasi kurikulum merupakan tahap akhir dari pengembangan kurikulum untuk menentukan seberapa besar hasil-hasil pembelajaran, tingkat ketercapaian program-program yang telah direncanakan, dan hasil-hasil kurikulum itu sendiri. Dalam pengembangan kurikulum, tidak hanya melibatkan orang yang terkait langsung dengan dunia pendidikan saja, namun di dalamnya melibatkan banyak orang, seperti : politikus, pengusaha, orang tua peserta didik, serta unsur – unsur masyarakat lainnya yang merasa berkepentingan dengan pendidikan.
Prinsip-prinsip yang akan digunakan dalam kegiatan pengembangan kurikulum pada dasarnya merupakan kaidah-kaidah atau hukum yang akan menjiwai suatu kurikulum. Dalam pengembangan kurikulum, dapat menggunakan prinsip-prinsip yang telah berkembang dalam kehidupan sehari-hari atau justru menciptakan sendiri prinsip-prinsip baru. Oleh karena itu, dalam implementasi kurikulum di suatu lembaga pendidikan sangat mungkin terjadi penggunaan prinsip-prinsip yang berbeda dengan kurikulum yang digunakan di lembaga pendidikan lainnya, sehingga akan ditemukan banyak sekali prinsip-prinsip yang digunakan dalam suatu pengembangan kurikulum. Dalam hal ini, Nana Syaodih Sukmadinata (1997) mengetengahkan prinsip-prinsip pengembangan kurikulum yang dibagi ke dalam dua kelompok : (1) prinsip - prinsip umum : relevansi, fleksibilitas, kontinuitas, praktis, dan efektivitas; (2) prinsip-prinsip khusus : prinsip berkenaan dengan tujuan pendidikan, prinsip berkenaan dengan pemilihan isi pendidikan, prinsip berkenaan dengan pemilihan proses belajar mengajar, prinsip berkenaan dengan pemilihan media dan alat pelajaran, dan prinsip berkenaan dengan pemilihan kegiatan penilaian. Sedangkan Asep Herry Hernawan dkk (2002) mengemukakan lima prinsip dalam pengembangan kurikulum, yaitu :
Prinsip relevansi; secara internal bahwa kurikulum memiliki relevansi di antara komponen-komponen kurikulum (tujuan, bahan, strategi, organisasi dan evaluasi). Sedangkan secara eksternal bahwa komponen-komponen tersebutmemiliki relevansi dengan tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi (relevansi epistomologis), tuntutan dan potensi peserta didik (relevansi psikologis) serta tuntutan dan kebutuhan perkembangan masyarakat (relevansi sosilogis).
Prinsip fleksibilitas; dalam pengembangan kurikulum mengusahakan agar yang dihasilkan memiliki sifat luwes, lentur dan fleksibel dalam pelaksanaannya, memungkinkan terjadinya penyesuaian-penyesuaian berdasarkan situasi dan kondisi tempat dan waktu yang selalu berkembang, serta kemampuan dan latar bekang peserta didik.
Prinsip kontinuitas; yakni adanya kesinambungandalam kurikulum, baik secara vertikal, maupun secara horizontal. Pengalaman-pengalaman belajar yang disediakan kurikulum harus memperhatikan kesinambungan, baik yang di dalam tingkat kelas, antar jenjang pendidikan, maupun antara jenjang pendidikan dengan jenis pekerjaan.
Prinsip efisiensi; yakni mengusahakan agar dalam pengembangan kurikulum dapat mendayagunakan waktu, biaya, dan sumber-sumber lain yang ada secara optimal, cermat dan tepat sehingga hasilnya memadai.
Prinsip efektivitas; yakni mengusahakan agar kegiatan pengembangan kurikulum mencapai tujuan tanpa kegiatan yang mubazir, baik secara kualitas maupun kuantitas.
Terkait dengan pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, terdapat sejumlah prinsip-prinsip yang harus dipenuhi, yaitu :
1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan.
2. Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, dan jenjang serta jenis pendidikan, tanpa membedakan agama, suku, budaya dan adat istiadat, serta status sosial ekonomi dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.
3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembang secara dinamis, dan oleh karena itu semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan. Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
5. Menyeluruh dan berkesinambungan. Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.
6. Belajar sepanjang hayat. Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal dan informal, dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
7. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah. Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemenuhan prinsip-prinsip di atas itulah yang membedakan antara penerapan satu Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dengan kurikulum sebelumnya, yang justru tampaknya sering kali terabaikan. Karena prinsip-prinsip itu boleh dikatakan sebagai ruh atau jiwanya kurikulum
Dalam mensikapi suatu perubahan kurikulum, banyak orang lebih terfokus hanya pada pemenuhan struktur kurikulum sebagai jasad dari kurikulum . Padahal jauh lebih penting adalah perubahan kutural (perilaku) guna memenuhi prinsip-prinsip khusus yang terkandung dalam pengembangan kurikulum.


















DAFTAR PUSTAKA
Darling-Hammond, L. (1996). The right to learn and the advancement of teaching: research, policy, and practice for democratic education. Educational Researcher, 25, 6:5-17.
Doll, W.E. (1993). A Post-Modern Perspective on Curriculum. New York and London: Teachers College, Columbia University
Eggleston, J.T. (1977). The Sociology of the School Curriculum. London: Routledge & Kegan Paul.
Garcia, E.E. (1993). Language, culture, and education. Review of Research in Education, 19:51-98.
Jacobs, M. (1999). Curriculum, dalam Contemporary Education: Global Issues and Trends, disunting oleh Eleanor Lemmer. Sandton:Heinemann Higher and Further Education.
Klein, M.F. (1986). Curriculum Reform in the Elementary School: Creating Your Own Agenda. New York and London: Teachers College, Columbia University
Marsh,C.C. (1997). Planning, management and Ideology: Key Concepts or Undertanding Curriculum. London: The Falmer Press
McNeil,J.D. (1977). Curriculum, A Comprehensive Introduction. Boston: Little, Brown and Company.
Oliver, J.P. dan Howley, C. (1992). Charting new maps: multicultural education in rural schools. ERIC Clearinghouse on Rural Education and Small School. ERIC Digest. ED 348196.
Olivia, P.F. (1997). Developing the Curriculum. 4th edition. New York: Longman
Print, M. (1993). Curriculum Development and Design. St. Leonard: Allen & Unwin Pty, Ltd.
Schubert, W.H. (1986). Curriculum: Perspective, Paradigm, and Possibility. New York: Macmillan
Tanner, D. dan Tanner,L. (1980). Curriculum Development: Theory into Practice. New York: Macmillan Publishing Co.,Inc.
Unruh, G.G. dan Unruh,A. (1984). Curriculum Development: Problems, Processes, and Progress. Berkeley, California: McCutchan Publishing Corporation